Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Penerima PKH dan Rastra Harus Berani Laporkan Pungli
Lampungpro.co, 16-Apr-2018

Lukman Hakim 941

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

LOMBOK BARAT (Lampungpro.com): Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) harus berani melapor jika ada yang melakukan pungutan liar. Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham saat menyalurkan bantuan sosial non tunai PKH dan bantuan pangan beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/4/2018).

"Kalau ada yang masih minta uang laporkan. Pesan Presiden Joko Widodo, kalau ada orang yang menghianati hak-hak rakyat harus ditindak tegas," kata Idrus Marham.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses laporan warga miskin penerima bantuan sosial yang merasa menjadi korban pungutan liar. "Kalau ada yang memaksa-maksa dan masih mengancam, lapor ke Wakapolda NTB," ujarnya sembari menunjuk Wakapolda NTB Kombes Pol Tajuddin, yang hadir pada acara tersebut.

Di hadapan sekitar 500-an ibu rumah tangga keluarga penerima manfaat PKH, Idrus menyebutkan nilai uang bantuan sosial yang diberikan pemerintah sebesar Rp1.890.000 per tahun. Namun dicairkan dalam beberapa tahap melalui rekening bank milik pemerintah yang ditunjuk.

Pemerintah juga memberikan bantuan sosial rastra sebanyak 10 kilogram secara gratis untuk setiap kepala keluarga penerima manfaat PKH. Terkait dengan kualitas beras, pria asal Sulawesi Selatan ini meminta keluarga penerima manfaat untuk berani melapor jika menerima beras tidak layak konsumsi.

"Jangan demo Mensos, demo Bulog saja kalau beras yang diterima tidak layak. Dan satu hal lagi, jangan mau terima kalau berasnya kurang dari 10 kilogram," ucapnya pula.

Data Kementerian Sosial, tercatat jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sosial PKH pada 2018 sebanyak 325.320 orang, terdiri atas PKH Reguler 321.727 keluarga, PKH Disabilitas 1.985 orang, dan PKH lanjut usia 1.608 orang.Total nilai bantuan sosial PKH mencapai Rp615,25 miliar.

Sementara jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sosial rastra/bantuan pangan nontunai sebanyak 473.049 orang, dengan nilai mencapai Rp624,424 miliar. PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang bertujuan untuk mengurangi beban RTSM dan dapat memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved