Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waspada Penipuan Bermodus Catut Pejabat Polri Beredar di Lampung, Polda Lampung Minta Warga Segera Lapor BANDAR LAM
Lampungpro.co, 25-Dec-2024

Febri 114

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaku penipuan dengan mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu ditangkap polisi, Polda Lampung himbau masyarakat untuk selalu waspada atas penipuan mengatasnamakan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, masyarakat hendaknya selalu mencari tahu jika ada modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polri.

"Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang terhadap Korbannya. Penipuan ini dengan mengaku sebagai kenalan dan juga pejabat Polri," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Masyarakat hendaknya diminta untuk berhati-hati dan selalu waspada, kemudian juga dihimbau untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu, apabila menemukan indikasi tersebut.

Menurut Umi, jajaran Polda Lampung akan selalu siap untuk melayani masyarakat yang melaporkan segala tindak pidana, termasuk pada pidana penipuan.

"Jika masyarakat yang tertipu dengan modus serupa, silahkan mendatangi Polsek ataupun Polres setempat. Kami Polda Lampung selalu siap melayani masyarakat," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Sebelumnya, pria bernama Riza Fahlevi ditangkap Polres Pringsewu karena melakukan penipuan mengatasnamakan nama kenalan korban.

Korban atas nama Sudiyono ditipu pelaku sebesar Rp3 juta. Selain melakukan penipuan terhadap Sudiyono, pelaku juga pernah melakukan penipuan terhadap korban lainnya mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu  Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved