"Atas kejadian ini, kami langsung menyelidiki dan melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan ada unsur kelalaian dari pegawai kami, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Azhar Zaki Assjari.
Zaki menyebut, aksi yang dibilang nekat itu tidak hanya melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, lokomotif, dalam kabin masinis, gerbong, dan bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, maka pelaku bisa dijerat pidana.
Peraturan tersebut kemudian dipertegas di dalam Pasal 207 yang menyatakan, setiap pelaku pelanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Atas kejadian itu, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat keamanan dan instansi terkait, guna menyelidiki peristiwa tersebut, termasuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Kami langsung koordinasi dengan aparat penegak hukum dan imigrasi, agar jangan sampai kejadian dalam konten ini, justru nantinya bisa memotivasi pelaku lain melakukan aksi yang sama," sebut Azhar Zaki Assjari.
KAI Divre IV Tanjungkarang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya wilayah Lampung, agar senantiasa mentaati peraturan yang berlaku.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23317
Bandar Lampung
5187
283
18-Apr-2025
344
18-Apr-2025
1587
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia