Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tolak Alih Fungsi Tanah di Hutan Register
Lampungpro.co, 28-Jan-2026

Febri 934

Share

Anggota DPRD Lampung Putra Umar Jaya | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, mendorong perlunya kebijakan tegas namun berkeadilan, dalam menyikapi maraknya lahan hutan register yang dikuasai masyarakat, agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi warga sekitar.

Putra Jaya Umar mengatakan, keberadaan tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakter berbeda, namun keduanya harus dikelola secara bijak oleh negara.

Ia turut menekankan, agar kawasan hutan register pada prinsipnya merupakan kawasan yang harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai hutan lindung.

"Keberadaan tanah ulayat dan hutan register sudah jelas. Menurut saya, keduanya harus dikelola secara bijak, jadi fungsi hutan harus dikembalikan, terlebih hutan lindung," kata Putra Jaya Umar, Rabu (28/1/2026).

Politisi Golkar ini mengingatkan, fungsi utama hutan lindung adalah menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai kawasan penghijauan dan penahan air.

Oleh karena itu, pola pemanfaatan yang tidak sesuai, tentunya akan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Putra Jaya Umar juga menyoroti fakta banyaknya kawasan hutan register di Lampung, yang saat ini sudah berhimpitan dengan permukiman penduduk. Kondisi tersebut, menuntut kehadiran negara dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.

Putra Jaya Umar mendorong lahirnya kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Ia menilai, pelibatan masyarakat sekitar hutan justru menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan register, asalkan jenis tanaman yang dikembangkan selaras dengan fungsi hutan.

Selain manfaat ekologis, tanaman aren juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Putra Jaya Umar, pengembangan aren mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap mendapatkan penghidupan tanpa harus merusak hutan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved