Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

APK Langgar Perda, Pol PP dan Bawaslu Bandar Lampung Langsung Copot
Lampungpro.co, 14-Sep-2023

Sandy 1402

Share

Kasat Pol PP bersama Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Polisi Pamong Praja (Pol-PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar Perda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penertiban terkait dengan APS dan APK.

Lebih lanjut, penertiban ini tidak melihat dari isi atau judul Plang, Banner, Baliho, bilbord, Sepanduk atau apapun bentuknya itu. 

"Karena kita kembalikan lagi ke Perda 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum di Kota Bandar Lampung. Jadi intinya mereka yang melakukan itu tidak sesuai dengan Perda yang mengganggu keindahan dan kerusakan Kota Bandar Lampung itu kita tertibkan," ujarnya, Rabu (13/9/2023). 

Ahmad Nurizki Erwandi juga menambahkan bahwa di Kota Bandar Lampung dilihat dari data terdapat 1.402 titik yang terbesar di kota Bandar Lampung terkait pelanggaran APS (Alat Peraga Sosial) yang melanggar.

"Penertiban ini sudah kita lakukan tiap hari, dan bukan sekedar APK dan APS saja yang ditertibkan tapi semuanya seperti spanduk yang membentang dari jalan itu kita tertibkan, kita lepas dan copot. Bahkan baliho ataupun pemberitahuan terkait kegiatan APK APS yang kurang memadai seperti mereka pasang dengan kayu - kayu itu tersebut gak bagus itu pasti kita lepas," terang Nurizki. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dan berkordinasi dengan Pol-PP Kota Bandar Lampung terkait penertiban APK dan APS. 

"Kita sudah kordinasi dengan Pol-PP terkait dengan itu semua, nanti akan dijadwalkan oleh Kepala Satuan (Kasat) kapan penertiban nya. Dan Kasat Pol-PP Ahmad Nurizki Erwanda akan lapor kepada Wali Kota untuk pelaksanaan teknisnya," kata Apriliwanda. 

Terkait pemasangan APK dan APS yang melanggar, Apriliwanda menjelaskan hal itu sesuai dengan Perda. Dimana ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti tiang listrik dan pohon.

"Saat ini kan belum boleh pasang APK dan APS. Nanti kita akan sama-sama dengan Pol-PP untuk penertiban," ujarnya. (***) 

Editor : Sandy, 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved