Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Balas Dendam, Nelayan Tulang Bawang Ini Bunuh Rekannya Pasca Keluar Penjara
Lampungpro.co, 15-Jan-2021

Febri 1436

Share

Pelaku Pembunuhan Saat Diamankan | Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Warga Dusun Parit I, Kampung Kuala Teladas, Dente Teladas, Tulang Bawang berinisial MT (26) dibekuk jajaran Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Way Dente. Pelaku ditangkap dibekuk tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumahnya, Selasa (12/1/2021) sore.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pihaknya menangkap MT yang kesehariannya sebagai nelayan, karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Ari Wansyah. Peristiwa ini diketahui saat paman korban bernama Heriyanto, melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dente Teladas.

"Dari keterangan Heriyanto, saat itu korban bersama dengan kakak iparnya yakni Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring pada Sabtu (9/1/2021) subuh. Setelah selesai memasang jaring korban dan para saksi beristirahat, kemudian sehari berselang mendapat laporan bahwa korban belum pulang," kata AKP Rohmadi, Jumat (15/1/2021).

Kemudian Heriyanto bersama-sama dengan warga sekitar, langsung melakukan pencarian terhadap korban. Hingga pada Selasa (12/01/2021) pukul 07.00 WIB, kapal klotok milik korban berhasil ditemukan di Laut Kuala Teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.

"Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Hal ini karena tahun 2014 lalu, korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin," ujar AKP Rohmadi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku MT, dirinya mengakui kalau telah membunuh korban karena dendam. Ia membunuh korban dengan cara menabrak menggunakan perahu klotok miliknya, saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (ROSARIO/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19971


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved