TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Warga Dusun Parit I, Kampung Kuala Teladas, Dente Teladas, Tulang Bawang berinisial MT (26) dibekuk jajaran Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Way Dente. Pelaku ditangkap dibekuk tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumahnya, Selasa (12/1/2021) sore.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pihaknya menangkap MT yang kesehariannya sebagai nelayan, karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Ari Wansyah. Peristiwa ini diketahui saat paman korban bernama Heriyanto, melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dente Teladas.
"Dari keterangan Heriyanto, saat itu korban bersama dengan kakak iparnya yakni Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring pada Sabtu (9/1/2021) subuh. Setelah selesai memasang jaring korban dan para saksi beristirahat, kemudian sehari berselang mendapat laporan bahwa korban belum pulang," kata AKP Rohmadi, Jumat (15/1/2021).
Kemudian Heriyanto bersama-sama dengan warga sekitar, langsung melakukan pencarian terhadap korban. Hingga pada Selasa (12/01/2021) pukul 07.00 WIB, kapal klotok milik korban berhasil ditemukan di Laut Kuala Teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.
"Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Hal ini karena tahun 2014 lalu, korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin," ujar AKP Rohmadi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku MT, dirinya mengakui kalau telah membunuh korban karena dendam. Ia membunuh korban dengan cara menabrak menggunakan perahu klotok miliknya, saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19971
Bandar Lampung
10511
Gerbang Sumatera
5625
Lampung Barat
4999
Gerbang Sumatera
4342
156
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia