Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bandar Lampung Belum Ramah Disabilitas
Lampungpro.co, 11-Feb-2026

Sandy 302

Share

Kutipan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bandar Lampung dinilai belum berjalan optimal.

Meski regulasi telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan disebut masih sangat terbatas.

Hal tersebut disampaikan Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Yogyakarta, Serly, saat menghadiri pertemuan di lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).

Serly menilai, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih kompleks.

Mulai dari keterbatasan akses, lanjut Serly, informasi, transportasi, ketenagakerjaan, hingga layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.

Menurutnya, meski dalam perda telah diatur sejumlah ketentuan, termasuk kuota bagi penyandang disabilitas, implementasinya hingga kini belum terlihat signifikan.

“Tantangannya masih besar. Peningkatan kapasitas penyandang disabilitas masih minim. Akses pendidikan juga masih banyak hambatan,” ujar Serly dilansir dari RMolLampung.

Ia berharap ke depan dapat dilakukan pertemuan lanjutan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, upaya mewujudkan kota yang inklusif tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak.

“Harus ada kerja bersama untuk mewujudkan kota yang lebih inklusif,” kata Serly.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengakui implementasi perda tersebut belum berjalan maksimal.

Ia menyebut, sejak disahkan pada 24 September 2024, pelaksanaan perda masih didominasi program bantuan sosial.

“Padahal substansi perda ini sangat luas dan menyentuh banyak sektor,” ujar Asroni.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong penguatan anggaran, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Selain itu, Asroni juga menyoroti kondisi Sekolah Disabilitas Bunda milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga pengajar.

“Pemenuhan hak disabilitas harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved