BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bandar Lampung dinilai belum berjalan optimal.
Meski regulasi telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan disebut masih sangat terbatas.
Hal tersebut disampaikan Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Yogyakarta, Serly, saat menghadiri pertemuan di lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).
Serly menilai, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih kompleks.
Mulai dari keterbatasan akses, lanjut Serly, informasi, transportasi, ketenagakerjaan, hingga layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Menurutnya, meski dalam perda telah diatur sejumlah ketentuan, termasuk kuota bagi penyandang disabilitas, implementasinya hingga kini belum terlihat signifikan.
“Tantangannya masih besar. Peningkatan kapasitas penyandang disabilitas masih minim. Akses pendidikan juga masih banyak hambatan,” ujar Serly dilansir dari RMolLampung.
Ia berharap ke depan dapat dilakukan pertemuan lanjutan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, upaya mewujudkan kota yang inklusif tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak.
“Harus ada kerja bersama untuk mewujudkan kota yang lebih inklusif,” kata Serly.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengakui implementasi perda tersebut belum berjalan maksimal.
Ia menyebut, sejak disahkan pada 24 September 2024, pelaksanaan perda masih didominasi program bantuan sosial.
“Padahal substansi perda ini sangat luas dan menyentuh banyak sektor,” ujar Asroni.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong penguatan anggaran, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, Asroni juga menyoroti kondisi Sekolah Disabilitas Bunda milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga pengajar.
“Pemenuhan hak disabilitas harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
518
242
11-Feb-2026
300
11-Feb-2026
302
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia