Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bandar Lampung Zona Merah, Dinkes Kota : Kami Terima dan Kaji PSBB
Lampungpro.co, 29-Apr-2020

Heflan Rekanza 1063

Share

Ilustrasi hasil tes corona | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait adanya informasi dari Kementrian Kesehatan RI yang menyatakan Kota Bandar Lampung, saat ini  menjadi zona merah (red zone) Virus Corona (Covid-19),  Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli menerima penetapan zona merah di Kota Bandar Lampung.

"Kami menerima status ini, karena yang menyatakan zona merah langsung dari pemerintah pusat. Awalnya sempat kaget dengan penetapan zona merah ini," kata Edwin Rusli dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, definisi zona merah yang antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung berbeda. Definisi pemerintah pusat penularan ini turunan pasien Covid-19 berasal dari ayah, kemudian menularkan kepada anak dan istrinya di Bandar Lampung.

"Kalau definisi kita tidak seperti itu, kita melihat itu hasil impor kasus dari luar Lampung. Tapi ya sudah kita terima, putusan dari pusat ini. Terpenting saat ini, penanganan terhadap masyarakat yang masih bandel, suka keluyuran, dan lainnya masih ramai," ujar dia.

Disinggung mengenai opsi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang melakukan kajian dan pelajari terlebih dahulu. Sebab PSBB menurutnya membutuhkan biaya yang banyak. Namun untuk penerapan pra PSBB, bisa dilakukan dengan pelatihan dan lainnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, akan melakukan patroli keliling kota. Hal ini dilakukan, untuk menertibkan masyarakat yang tidak patuh aturan. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved