Sebagian di antaranya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui instansi pengelola sumber daya air.
Karena itu, Andika menilai penanganan banjir harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kota, pengelola sumber daya air, dan masyarakat.
“Kalau mau ada solusi, harus duduk bersama. Termasuk dalam menentukan izin pembangunan agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Wali Kota Eva Dwiana yang turun langsung meninjau lokasi banjir dan memberikan bantuan kepada warga terdampak.
“Sebagai kepala daerah, itu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Minimal turun membantu dan memastikan warga terdampak mendapatkan perhatian,” kata dia. (***)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
550
Bandar Lampung
599
5105
28-Mar-2026
508
12-Mar-2026
599
12-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia