Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Kecelakaan, Korlantas Polri Minta Waspada Lintasi Ruas Tol Lampung
Lampungpro.co, 02-Mar-2020

Heflan Rekanza 3992

Share

"Semua masyarakat agar memahami tata tertib berlalu lintas di jalan tol. Rambu-rambu di jalan harus dipahami bersama," kata Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto di Bandar Lampung, Sabtu (29/2/2020) lalu.

Menurut Kushariyanto, banyaknya kasus kecelakaan di ruang JTTS Lampung lantaran jalur tersebut bebas hambatan dan panjang. Hal tersebut memicu pengguna jalan tol mengendarai kendaraan tidak terkendali sehingga berdampak pada kecelakaan. Kasus-kasus kecelakaan di jalan tol ruas Lampung menjadi pekerjaan rumah semua pihak. 

Saat ini, Polri telah bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait dalam penanganan kecelakaan di jalan tol terutama titik rawan. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, sejak JTTS ruas Bakauheni hingga Terbanggi Besar diresmikan pada 9 Maret 2019, hingga September 2019 tercatat sudah 139 orang meninggal dan 199 orang luka-luka. Mereka menjadi korban dalam kecelakaan tunggal dan tabrakan.

Sedangkan data Polda Lampung menyebut selama 2019 terjadi 68 kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol Lampung. Jumlah korban jiwa sebanyak 40 orang dan korban luka-luka 124 orang. Sedangkan jumlah kasus kecelakaan pada Januari 2020 terdapat enam kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak empat orang dan luka-luka tiga orang.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, sejak diresmikannya pemakaian jalan tol di ruas Lampung terjadi banyak kecelakaan. Agar tidak menimbulkan kecelakaan dan menelan korban jiwa, ia berharap perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Badan Pengelola Jalan Tol, PT Hutama Karya, dan Kepolisian yang dimediasi Pemprov Lampung duduk bersama memecahkan dan mencari solusi terbaik. Tujuannya agar ruas jalan tol di Lampung dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Menurut Arinal, ruas JTTS dari Pelabuhan Bakauheni hingga perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan masih sepi sehingga pengguna atau pengendara jalan tol dapat melaku kencang kendaraannya. Padahal, ujar dia, ada batas-batas tertentu kecepatan kendaraan.

Selain itu, solusi lainnya yakni memperhatikan jumlah area istirahat (rest area) agar pengendara yang melintas di jalan tol dapat beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan agar tidak mengantuk. Ini karena jalan tol di Lampung merupakan yang terpanjang di Indonesia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1746


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved