KALIANDA (Lampungpro.co): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan, memberikan perhatian pada pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta penyelenggaraan jalan kabupaten yang berkualitas, tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi.
Keduanya membutuhkan pengawasan yang kuat, agar kebijakan pemerintah daerah tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tapi benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut, dibahas dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipusatkan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Lampung Selatan Tahun 2026.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut, bukan sekadar bagian dari agenda pembentukan produk hukum daerah. Lebih jauh, regulasi ini berkaitan langsung dengan tata kelola kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah daerah, dalam menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, DPRD Lampung Selatan memiliki peran penting, tidak hanya dalam pembentukan peraturan daerah, tapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Regulasi yang baik harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten, agar implementasinya sesuai dengan tujuan, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat.
Dalam pengelolaan barang milik daerah, kepastian regulasi diperlukan untuk menjamin tertib administrasi, kejelasan status kepemilikan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerugian daerah.
Aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan inventaris, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
Karena itu, fungsi pengawasan DPRD Lampung Selatan menjadi penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan aset dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Pengawasan perlu diarahkan pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan, kejelasan tanggung jawab pengelola, serta efektivitas pemanfaatan aset agar tidak terbengkalai atau justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini perlu menghasilkan landasan hukum yang tidak hanya mengatur tata cara pengelolaan aset, tetapi juga memperkuat mekanisme pertanggungjawaban dan membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 memiliki arti strategis, karena jalan merupakan penunjang utama mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Namun persoalan jalan tidak dapat diselesaikan, hanya dengan menetapkan regulasi atau mengalokasikan anggaran. Perencanaan yang tepat, pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, pengawasan mutu, dan pemeliharaan berkelanjutan merupakan rangkaian yang harus berjalan beriringan.
Dalam hal ini, DPRD Lampung Selatan melalui fungsi pengawasannya memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan penyelenggaraan jalan kabupaten berjalan sesuai kebijakan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap program, penggunaan anggaran, serta hasil pembangunan menjadi bagian penting untuk mendorong efektivitas belanja daerah.
Kualitas jalan semestinya tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan atau besarnya anggaran yang terserap. Ketahanan konstruksi, kesesuaian spesifikasi, manfaat bagi masyarakat, serta kejelasan tanggung jawab pemeliharaan juga harus menjadi tolok ukur.
Pengawasan yang efektif dibutuhkan agar pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar realisasi fisik, tetapi juga menjamin kualitas dan keberlanjutan manfaatnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan, mekanisme pengawasan dan evaluasi harus dapat mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapemperda dan Penguatan Akuntabilitas Pemerintahan Pembahasan dua Ranperda ini, sekaligus menegaskan pentingnya keterkaitan antara fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi pengawasan DPRD. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Ketika seorang kawan naik takhta, orang-orang yang dahulu membantunya...
1959
281
16-Oct-2026
298
16-Oct-2026
309
16-Oct-2026
834
15-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia