Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begal Motor Pengemudi Ojol di Kedamaian Bandar Lampung, Polisi Tembak Kaki Pria Asal Tanjungkarang ini
Lampungpro.co, 07-Oct-2024

Febri 141

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung berinisial IK (37), ditembak jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (5/10/2024) malam.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, IK ditembak lantaran nekat menganiaya saat mencoba membegal sepeda motor milik pengemudi ojek online di Jalan Yasir Hadi Broto, Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung.

"Peristiwa itu bermula, saat korban mendapatkan orderan dari pelaku lewat aplikasi, untuk diantarkan ke wilayah Kedamaian, Bandar Lampung," kata Kompol Kurmen Rubiyanto saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Senin (7/10/2024).

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga kemudian membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi di jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya.

"Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, dan meminta korban untuk diam. Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya, hingga keduanya pun terjatuh," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.

Berusaha menyelamatkan diri, korban mencabut kunci sepeda motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Kemudian korban kabur dan bersembunyi disalah satu rumah warga.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tanjungkarang Timur dan menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

"Setelah menerima laporan korban, kami langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi disalah satu rumah warga," jelas Kurmen Rubiyanto.

Pelaku kemudian terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena dianggap membahayakan warga dan petugas saat hendak ditangkap.

Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk mendapatkan perawatan, sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjungkarang Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, dan sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4032


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved