BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung berinisial IK (37), ditembak jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (5/10/2024) malam.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, IK ditembak lantaran nekat menganiaya saat mencoba membegal sepeda motor milik pengemudi ojek online di Jalan Yasir Hadi Broto, Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Peristiwa itu bermula, saat korban mendapatkan orderan dari pelaku lewat aplikasi, untuk diantarkan ke wilayah Kedamaian, Bandar Lampung," kata Kompol Kurmen Rubiyanto saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Senin (7/10/2024).
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga kemudian membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi di jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya.
"Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, dan meminta korban untuk diam. Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya, hingga keduanya pun terjatuh," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.
Berusaha menyelamatkan diri, korban mencabut kunci sepeda motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Kemudian korban kabur dan bersembunyi disalah satu rumah warga.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tanjungkarang Timur dan menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
"Setelah menerima laporan korban, kami langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi disalah satu rumah warga," jelas Kurmen Rubiyanto.
Pelaku kemudian terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena dianggap membahayakan warga dan petugas saat hendak ditangkap.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk mendapatkan perawatan, sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjungkarang Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, dan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1113
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia