Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Ada Tersangka, Polda Lampung Ungkap Peredaran Ribuan Pupuk Illegal di Pringsewu
Lampungpro.co, 24-Jan-2022

Febri 1226

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Pengungkapan Pupuk Illegal di Pringsewu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, mengungkap puluhan produk pupuk illegal tanpa izin di kementerian di wilayah Pringsewu. Ada pun produk tersebut dalam bentuk pupuk cair dan bubuk, produksi PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan.

"Ini hasil laporan dan temuan masyarakat. Kemudian kami lakukan pendalaman, tapi untuk saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak manapun," kata AKBP Popon saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).

Untuk selanjutnya, tim penyidik akan memanggil Direksi PT. GAJ, selaku produsen pupuk. Meski demikian, dari barang bukti yang didapat, Polda Lampung menilai sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka.

"Sebenarnya ini sudah memenuhi unsur, tapi kami masih melakukan pendalaman lagi. Dari hasil sementara, pupuk tanpa izin kementerian ini sudah diproduksi sejak 2019, lalu dipasarkan disekitaran Pringsewu," ujar Popon.

Dari hasil pengungkapan, diamankan label kemasan pupuk dan sejumlah botol siap edar. Didapati pengungkapan ini, kemasan berbentuk cair tidak ada satupun stempel, yang menjelaskan informasi masalah produk ke masyarakat.

"Namun untuk mengelabui masyarakat, mereka menempelkan nomor perusahaan dan lainnya. Hal itu bertujuan, seolah-olah terdaftar di kementerian," jelas Popon.

Selain itu, diamankan barang bukti lainnya berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual, dan 880 liter pupuk cair siap jual. Kemudian 529 picis pupuk serbuk siap jual, hingga peralatan pembuat dan pengemasan pupuk.

Kemudian ada juga alat bukti puluhan lembar label kemasan pupuk siap edar, produk pupuk yang belum sempat dijual, dokumen legalitas perusahaan, dan dokumen bukti pemasaran. Nantinya perusahaan dan pihak yang terlibat, dikenakan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian dan Pasal 8 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved