Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi Lima Kali, Polisi Ciduk Dua Bandit Perampas Ponsel Sadis Bersenjata di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 16-Nov-2021

Febri 888

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua pelaku spesialis perampas Ponsel sadis yang sering beraksi di Bandar Lampung, Minggu (14/11/2021) malam. Ada pun keduanya yakni DH (21) asal Cilengsi Bogor dan HR (30) asal Labuhan Ratu Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, mereka beraksi bersama tiga orang, namun satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya, mereka ini berkeliling menemukan sasaran yang potensial tidak melawan, dengan membawa senjata tajam berbagai jenis mulai pedang, celurit, badik, hingga pedang.

"Kronologis aksinya saat itu korban bersama rekannya sedang nongkrong di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung. Kemudian dihampiri para pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor, sambil membawa senjata tajam dan menodongkan ke korban," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/11/2021).

Karena membawa berbagai jenis senjata tajam, korban tidak berani melawan dan langsung merampas dua Ponsel korban. Dari catatan kepolisian, mereka ini sudah beraksi lima kali yakni di Kedaton dan Sukarame, yang dihimpun rata-rata pelaku ini sasarannya Ponsel.

"Dari lima kali aksinya ini, korban ada yang pernah terluka pada bagian tangan akibat terkena sabetan celurit. Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman, terkait kemungkinan lokasi dan korban lainnya dari para pelaku," ujar Devi Sujana.

Dari pengakuan para pelaku, mereka ini oknum yang mengaku kelompok vespa. Namun pihak Polresta Bandar Lampung tidak bisa mengeneralisir, karena ini hanya oknum dan polisi masih memburu indikasi pelaku lainnya.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio, yang dipakai untuk berkeliling mencari korban. Kemudian senjata tajam berbagai jenis mulai pedang, badik, celurit, samurai, dan empat unit Ponsel. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dua pasal yakni Pasal 365 dan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved