BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak Bali yang dioplos dengan sejumlah perasa pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial IG (32) asal Durian Payung, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selaku pemilik maupun penjual Miras jenis arak Bali yang dioplos dengan perasa.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya laporan dugaan perundungan terhadap pelajar di SMAN 3 Bandar Lampung pada Rabu (14/8/2024).
"Saat itu, pelajar inisial MF ditemukan ayahnya dalam kondisi tak sadarkan diri di belakang kelas dengan mulut berbau alkohol, dan juga luka lecet dibeberapa bagian tubuh," kata AKBP Erwin Irawan saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (19/8/2024).
Kemudian pelajar tersebut dibawa orang tuanya ke rumah sakit, lalu menindaklanjutinya dengan membuatkan laporan kepolisian di Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa 16 orang sebagai saksi dari guru, para pelajar, hingga pelajar MF yang ditemukan mabuk di belalang sekolah.
"Dari pemeriksaan, ternyata tidak ada peristiwa kekerasan atau perundungan seperti laporan orang tua MF. Ternyata MF ini bersama 12 temannya yang diperiksa sebagai saksi, keluar dari sekolah melompat pagar," ujar AKBP Erwin Irawan.
Lalu mereka sepakat untuk membeli Miras jenis arak Bali dengan cara patungan, hingga akhirnya terkumpul uang Rp100 ribu. Lalu dibelikam empat botol arak Bali dari IG di kontrakannya di Durian Payung, Tanjungkarang Barat.
Waka Polresta menyebut, MF kemudian meminumnya secara bergantian tidak ada paksaan, hingga akhirnya ditemukan tidak sadarkan diri. Kemudian mereka mengaku membelinya dari seseorang berinisial IG.
"Lalu kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan IG. Jadi IG ini menjual Miras jenis arak tanpa izin selama enam bulan dan dijual ke orang dewasa hingga anak sekolah," sebut AKBP Erwin Irawan.
AKBP Erwin Irawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan didapati arak tersebut memang benar dibeli dari Bali, yang dipesan lewat online.
Lalu oleh IG dikemas dan diberi perasa buah-buahan, bahkan hingga diberi merek sendiri tanpa izin pejabat berwenang.
"Ini motifnya ekonomi, karena IG mendapat keuntungan awalnya hingga Rp600 ribu perjerigen, dari yang awalnya dibeli seharga Rp650 ribu dari Bali," ungkap AKBP Erwin Irawan.
Setelah dibeli, IG lalu memproduksi ulang dengan ditambah perasa buah-buahan, lalu dikemas dalam botol kemasan 500 mililiter, perbotol dijual Rp25-35 Ribuan. Selama enam bulan sudah menerima keuntungan mencapai Rp30 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen arak isi 35 liter, 140 botol isi arak ukuran 500 mili liter, 273 botol kosong ukuran 500 mili liter, dan stiker merek yang dibuat pelaku.
Lokasi penjualan diamankan tersangka dan barang bukti, setelah diperiksa mengakui menjual alkohol tersebut yang didapat dari Bali.
Setelah pemeriksaan, pelaku tidak dilakukan penahanan, namun hanya diberlakukan wajib lapor. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
Alur berita nya membingung kan. ????????????
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16362
EKBIS
9012
Bandar Lampung
6330
162
04-Apr-2025
309
04-Apr-2025
261
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia