BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, menyerahkan asuransi kematian kepada ahli waris Sahkrudin yang berpofesi sebagai nelayan pada Senin (3/7/2023).
Dalam hal itu, Pemkot Bandar Lampung memberikan santunan berupa uang tunai Rp42 juta, diterima langsung oleh surtini yang merupakan istri Sahkrudin.
"Pemkot bersama BPJS telah menyerahkan santunan kepada ahli waris, semoga uang tunai yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris bersama BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan program kegiatan perlindungan ketenagakerjaan mandiri dari Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Memberikan polis asuransi untuk nelayan ini merupakan salah satu program pemkot, total ada 1.442 nelayan yang sudah tercover asuransi. Semoga dengan adanya asuransi ini, nelayan di Bandar Lampung semakin sejahtera," ujar Eva Dwiana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15621
EKBIS
8167
Bandar Lampung
5569
Bandar Lampung
3925
Bandar Lampung
3786
371
02-Apr-2025
2337
02-Apr-2025
857
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia