Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung menjadwalkan sidang perdana kasus penusukan Syeikh Ali Jaber, saat berdakwah di Bandar Lampung terhadap tersangka Alpin Andrian pada Kamis (19/11/2020) besok. Dalam sidang perdana nanti, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Hendri Irwan mengatakan, sidang perdana ini nantinya akan dilakukan lewat virtual sesuai perjanjian antara Mahkamah Agung dengan Dirjen Badilum, Kejagung Pidum, dan Kemenkum HAM Dirjen Kemasyarakatan.
"Setelah berkas perkara dilimpahkan, pekan depan sidang perdana kasus ini. Saat sidang perdana nanti, bertindak Hakim Ketua Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono," kata Hendri Irwan saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22838
701
18-Apr-2025
345
17-Apr-2025
359
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia