Sebelumnya Penasihat Hukum tersangka yakni Ardiansyah menyebut, pihaknya mengajukan persidangan akan dilakukan secara terbuka dan tidak dilakukan secara daring. Karena menurut Tim Penasihat Hukum, dengan dilaksanakan secara terbuka ini masyarakat bisa lebih menggali kebenaran-kebenaran materiil dari pada kasus ini.
"Kami akan memberikan keterbukaan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk bisa menilai dan melihat proses persidangan ini. Kemudian dengan sidang terbuka ini, nantinya juga saksi dan terdakwa bisa dihadirkan. Bahkan kami berharap, korban juga bisa dihadirkan secara langsung," sebut Ardiansyah.
Sejak awal kasus ini disajikan secara terbuka dari penyidik ke pihak kejaksaan dilakukan secara terbuka. Terkait bocoran saksi sendiri, pihak Penasihat Hukum mengklaim bakal ada sekitar 10 saksi yang akan dihadirkan yang bisa meringankan dan membuktikan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan tidak ada perubahan terhadap pasal tuntutan yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian. Tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23480
Bandar Lampung
5388
194
19-Apr-2025
246
19-Apr-2025
211
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia