Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Besok, Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber Sidang Perdana di Lampung
Lampungpro.co, 18-Nov-2020

Febri 693

Share

Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber (Kaos Oranye) | Ist/Lampungpro.co

Sebelumnya Penasihat Hukum tersangka yakni Ardiansyah menyebut, pihaknya mengajukan persidangan akan dilakukan secara terbuka dan tidak dilakukan secara daring. Karena menurut Tim Penasihat Hukum, dengan dilaksanakan secara terbuka ini masyarakat bisa lebih menggali kebenaran-kebenaran materiil dari pada kasus ini.

"Kami akan memberikan keterbukaan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk bisa menilai dan melihat proses persidangan ini. Kemudian dengan sidang terbuka ini, nantinya juga saksi dan terdakwa bisa dihadirkan. Bahkan kami berharap, korban juga bisa dihadirkan secara langsung," sebut Ardiansyah.

Sejak awal kasus ini disajikan secara terbuka dari penyidik ke pihak kejaksaan dilakukan secara terbuka. Terkait bocoran saksi sendiri, pihak Penasihat Hukum mengklaim bakal ada sekitar 10 saksi yang akan dihadirkan yang bisa meringankan dan membuktikan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan tidak ada perubahan terhadap pasal tuntutan yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian. Tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23480


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved