Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Sengsara Petani, PPMWS Desak Pemerintah Hentikan Program Kemitraan Perhutanan di Register 45 Mesuji
Lampungpro.co, 25-Sep-2024

Febri 128

Share

Persatuan Petani Moromoro Way Serdang (PPMWS) menolak bentuk kemitraan perhutanan di Register 45 Mesuji. [Dok AGRA]

MESUJI (Lampungpro.co): Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang Mesuji (PPMWS), menuntut pemerintah pusat untuk menghentikan segala bentuk skema perhutanan sosial dan kemitraan di Kawasan Register�45�Mesuji.

Sekretaris PPMWS, Kadek Tike mengatakan, selama ini sudah berjalan program kemitraan dengan tiga komoditas yaitu kayu, singkong dan tebu.�

"Kenyataannya, program kemitraan ini terbukti tidak membawa dampak kesejahteraan bagi petani," kata Kadek Tike melalui siaran pers yang diterima Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, program kemitraan tersebut justru menghilangkan hak akses petani terhadap lahan dan petani tidak ikut ambil bagian secara langsung di tanah tersebut, sebab semua yang mengelola adalah perusahaan.

Dari segi proses dan hasil, Kadek mengutarakan, tidak ada transparansi pengelolaan anggaran dan transparansi bagi hasil dari panen komoditas tersebut.

"Keamanan yang dijanjikan bagi petani kemitraan juga tidak terbukti, karena angguan dari premanisme dan mafia tanah masih sering terjadi, 9 tahun sudah berjalan program kemitraan ini, tapi kami menahan diri dan terpuruk dalam belenggu kesengsaraan," ujar Kadek Tike.

Sementara itu perwakilan AGRA Wilayah Lampung, Sigit Syaifullah mengungkapkan, AGRA menggelar aksi nasional Hari tani Nasional yang dipusatkan di Gedung DPR RI pada Selasa (24/92/2024).

Dalam aksi nasional, AGRA melibatkan kaum tani yang ada di Jawa Barat, Banten, dan Lampung, yang menuntut negara untuk menjalankan reforma agraria sejati, dengan memberikan akses pengakuan kepemilikan tanah kepada petani pemukim dan penggarap yang ada di Register 45 Mesuji.

"Jadi negara juga harus memberikan pengakuaan hak sebagai warga negara bagi masyarakat yang ada di Register 45 Mesuji," ungkap Sigit Syaifullah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3771


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved