Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usulkan Lima Syarat, Pabrik Tapioka Siap Laksanakan Instruksi Gubernur Lampung soal Harga Singkong Rp1.350/Kg
Lampungpro.co, 06-May-2025

Amiruddin Sormin 193

Share

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (tengah) saat menerbitkan instruksi soal harga singkong di Bandar Lampung, Senin (5/5/2025). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): industri tapioka di Lampung yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) meenyatakan siap mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025. Keputusan PPTTI mematuhi instruksi itu untuk menghormati Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang peduli terhadap petani dan pengusaha tepung tapioka khususnya di Provinsi Lampung agar tetap berjalan lancar.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.

Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung. "Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.

Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku. "Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.

Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas)

Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional. Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.

Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan

Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura serta Provinsi Lampung, Kepala Dinas Industri, dan Perdagangan Provinsi Lampung. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

2547


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved