BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): industri tapioka di Lampung yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) meenyatakan siap mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025. Keputusan PPTTI mematuhi instruksi itu untuk menghormati Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang peduli terhadap petani dan pengusaha tepung tapioka khususnya di Provinsi Lampung agar tetap berjalan lancar.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.
Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung. "Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.
Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku. "Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.
Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas)
Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional. Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura serta Provinsi Lampung, Kepala Dinas Industri, dan Perdagangan Provinsi Lampung. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
6 BLN berjln para petani sdah mmatuhi apa yg menjadi aturan perusahaan. Baik umur ,cecekan dan kbersihan. Walau sbnar nya sdah bgus bersih tp kok masih di potong tinggi. Tp GK masalh PETANI SINGKONG LAMPUNG BERSATU siap untuk mngikuti aturan2 itu. Dan kmi berharap bedakn suplai barang dari LAPAK.
Anonymous
Harga singkong tinggi yg untung siapa ? Petani ? Pabrik ? Bukan yg untung adalah tengkulak dan rentenir, , , ,
Anonymous
Ya kmi sangat S7 dan singkong2 busuk m***k itu ,BKN dr petani. Krna petani cabut lngsung kirim. Itu singkong yg di tumpuk2 di pnampungn. Yg ke 2. yg mlnggar aturan itu adalh orang dlm pabrik itu sendiri yg mmpermain kn sogok2n/ pungli. Mutlak BKN petani . Dan petani siap mngikuti aturan. Dn mngawal
Anonymous
Ya kmi sangat S7 dan singkong2 busuk m***k itu ,BKN dr petani. Krna petani cabut lngsung kirim. Itu singkong yg di tumpuk2 di pnampungn. Yg ke 2. yg mlnggar aturan itu adalh orang dlm pabrik itu sendiri yg mmpermain kn sogok2n/ pungli. Mutlak BKN petani . Dan petani siap mngikuti aturan. Dn mngawal
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
654
Bandar Lampung
8446
Bandar Lampung
4673
115
23-May-2025
125
23-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia