BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menangkap buronan Charles, pembunuh warga Mesuji pada tahun 2006 di Jalan Poros Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji Lampung. Charles warga Talang Batu Mesuji, ditangkap pasca buron hampir 12 tahun di Jalan Poros Mesuji pada Selasa (2/11/2021) sore.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 21 Juni 2006. Awalnya terdakwa Charles ini, ikut kumpul dengan korban bernama Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan.
"Lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang, dimana awalnya terdakwa Charles ini berusaha melerai. Namun karena korban tidak terima, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, lalu terdakwa dipukul oleh korban, kemudian diikuti teman-temannya, hingga terdakwa terjatuh di tanah," kata I Made Agus Putra dalam keterangannya.
Kemudian terdakwa bangun, lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa dan disimpan di pinggang kanan menggunakan tangan kiri. Tusukan itu mengenai korban di bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah, hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat pendarahan.
"Pada saat putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus lepas. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar I Made Agus Putra
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1715K/Pid/2008, terdakwa Charles pada 8 Januari 2009 diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang. Sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam Bulan.
"Sehingga hal ini menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Charles tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," jelas I Made Agua Putra.
Atas hal ini, secara patut yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah hampir 12 tahun buron, akhirnya Charles berhasil ditangkap di Jalan Poros Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia