BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis tujuh tahun penjara, terhadap oknum Marbot Masjid Taqwa Bhayangkara Polresta Bandar Lampung Heri Candra (32). Warga Gedong Tataan, Pesawaran ini terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan, terhadap tiga anak dibawah umur.
"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsider kurungan penjara tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Surono dalam sidang yang digelar secara teleconference, Kamis (16/7/2020) sore.
Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Ini tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, terdakwa dituntut 10 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.
Sebelumnya pada Januari 2020, terdakwa mencabuli tiga anak dibawah umur yang dilakukan di lingkungan masjid. Modus yang digunakan saat itu, terdakwa berpura-pura menanyakan apakah korban sudah disunat. Setelah itu, terdakwa melucuti celana ketiga anak tersebut hingga melakukan pelecehan terhadap korban.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
466
Sosok
606
276
25-Apr-2026
298
25-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia