BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tak banyak provinsi di Indonesia yang seluruh wilayahnya full dikelilingi laut seperti Lampung. Secara statistik, Nilai Tukar Petani (NTP) perikanan tangkap di Provinsi Lampung rata-rata sudah di atas 100. Pada Desember 2024 naik 1,11% menjadi 111,85 dan perikanan budidaya masih di Bawah 100 yakni 97,80.
Potensi kelautan Lampung yang besar, seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam mendukung swasembada pangan, seperti yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto. Terutama cita kedua Asta Cita Presiden Prabowo yakni 'Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.'
Dengan total luas wilayah 60.200,9 km2, Lampung memiliki periran laut 12 mil seluas 24.820 km2, luas pesisir 440.010 hektare, dan panjang garis pantai 1.182 km. Kemudian, memiliki pulau-pulau kecil sebanyak 172 buah dengan 41% dari total wilayah merupakan perairan laut.
Namun dengan potensi sebesar itu, kebijakan pembangunan di Lampung masih lebih banyak berorientasi ke darat. Akibatnya sektor kelautan Lampung jauh tertinggal dari berbagai sisi.
Produksi perikanan Lampung pada 2023 baru mencapai 343 ribu ton, yang terdiri dari perikanan tangkap 189 ribu ton dan perikanan budidaya 154 ribu ton. Volume ekspor hasil perikanan Provinsi Lampung sebesar 14,4 ribu ton dengan nilai ekspor mencapai Rp2,1 triliun.
Limpahan ikan di perairan Lammpung masih banyak dikuasai kapal-kapal besar dari dari luar Lampung. Begitu juga dengan konoditas lain seperti lobster lebih banyak diselundupkan dalam bentuk benih bening lobster (puerulus), sehingga nilai tambahnya tak banyak mendorong perekonomian Lampung.
Sejumlah isu yang masih jadi perdebatan isu yang masih menjadi perdebatan di dunia usaha perikanan tangkap antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sanksi dan Denda.
Kemudian, kebutuhan BBM subsidi sulit didapat dari pelabuhan dan harga BBM Industri terus melambung. Pajak ganda Retribusi Daerah dan PNBP. Lalu, masuknya ikan impor yang sulit dibendung sehingga sering menjatuhkan harga ikan nelayan lokal.
Isu usaha perikanan tangkap di Indonesia diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Peraturan Menteri turunannya atau yang terkait masih menjadi polemik di kalangan dunia usaha perikanan. "Ada beberapa persoalan dasar yang masih membebani pelaku usaha perikanan seperti kebutuhan BBM dan sarana pelabuhan yang belum maksimal. SDM yang belum bersertifikat dan memilki kompetensi serta tarif pajak atas hasil perikanan yang dirasa cukup tinggi bagi usaha perikanan," kata Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Maritim Indonesia (Kommari), Marzuki Yazid, di Bandar Lampung, Kamis (16/1/2025). .
Pandangan pelaku usaha tentang PIT yang diterrbitan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Indonesia bisa beragam. Tergantung pada kondisi spesifik usaha mereka dan bagaimana regulasi tersebut berdampak pada kegiatan penangkapan ikan mereka.
"Pelaku usaha yang peduli terhadap keberlanjutan sumber daya laut mungkin melihat PIT sebagai langkah positif untuk mengelola stok ikan dengan lebih baik. Dengan penerapan PIT, diharapkan penangkapan ikan akan lebih terukur dan tidak berlebihan, sehingga jenis ikan dan habitat laut dapat terpelihara," kata Marzuki Yazid, yang akrab disapa Kang Juki itu.
PIT menetapkan batasan yang jelas mengenai kuota dan metode penangkapan. Sehingga pelaku usaha dapat merencanakan operasi mereka dengan lebih baik. Ini dapat membantu mengurangi risiko overfishing dan memastikan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
"Dengan adanya sistem yang lebih terukur dan terencana, diharapkan akan terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik penangkapan ikan, yang bisa membawa dampak positif terhadap citra industri perikanan," kata Marzuki yang pernah menjabat Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung itu.
Namun dengan PIT, beban administratif beberapa pelaku usaha mungkin merasa bahwa PIT menambah beban administratif yang harus mereka tanggung, seperti pelaporan dan pencatatan yang lebih rumit. Hal ini bisa menjadi tantangan, terutama bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
"Penerapan kuota penangkapan ikan yang ketat bisa dianggap merugikan bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang bergantung pada volume penangkapan untuk mempertahankan pendapatan. Pembatasan ini dapat mengakibatkan pengurangan pendapatan dan dampak ekonomi bagi komunitas nelayan," kata dia.
Secara keseluruhan, kata dia, pandangan pelaku usaha tentang PIT KKP sangat bervariasi. Meskipun ada harapan bahwa regulasi ini dapat membantu menjaga keberlanjutan dan mengelola sumber daya perikanan dengan lebih baik, tantangan terkait implementasi, beban administrasi, dan dampak ekonomi tetap harus diperhatikan. "Oleh karena itu, penting untuk melibatkan pelaku usaha dalam dialog dan proses kebijakan supaya regulasi yang diterapkan dapat mencapai keseimbangan antara keberlanjutan dan viabilitas ekonomi," kata kata dia.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKO) Provinsi Lampung, Zainal K, S.Pi., M.Ling,juga mengakui infrastruktur perikanan tangkap harus menjadi focus perhatian pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (Mirza-Jihan). Sejumlah 'PR' yang perlu dikerjakan antara lain rehabilitas pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan (TPI), dan coldstorage. Pemulihan sumber daya ikan endemik yng mulai punah, penambahan stasiun pengisuan bahan bakar umum nelayan (SPBUN), permodalan bagi nelayan, budidaya rumput laut, budidaya dan hatchery lobster, serta budidaya kerang hijau.
Regulas Sektor Kelautan
Regulasi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan kini mengalami pergeseran paradigma dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini berimplikasi terhadap proses hulu dan hilir di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Kebijakan pemanfaatan ruang laut, bahwa dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Kewenangan laut sampai 12 Mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun berdasarkan UU CK perizinan dasar Pemanfaatan Ruang Laut ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang memiliki sumber PNBP.
Kebijakan PIT dan kebijakan migrasi kapal perikanan izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil juga menyisakan perdebatan perihal Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini tak kunjung ada titik terang terkait pembagian hasil PNBP. Kemudian, kendala dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan kecil.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM) kelautan, terutama pendidikan vokasi bidang kemaritiman, perikanan, dan kelautan, saat ini ada 20 SMK di Lampung yang mempunyai jurusan, perikanan dan kelautan. Ada empat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas kelautan dan perikanan.
Untuk menyerap pangsa pasar kerja dalam dan luar negeri, perlu sertifikasi alumni sebagai syarat kerja, dan devitalisasi sarana dan prasarana diklat. Pemerintah daerah melalui DKP hadir untuk menjalin kerjasama G to G, alokasi DAK pendidikan Vokasi sebagai prioritas, ppskilling dan reskilling SDM kelautan dan perikanan.
Pengelolaan BBL Lobster Lampung
Hingga kini, arus informasi soal lobster di Lampung masih didominasi penangkapan penyelundupan BBL. Padahal potensi ekonomi lobster di perairan barat Lampung sangat tinggi untuk dikembangkan selain BBL. "Masih banyaknya penyelundupan benih bening lobster, berakibat memicu eksploitasi berlebih sehingga mengancam kelestarian ekosistem dan populasi lobster serta menimbulkan kerugian ekonomi negara yang lebih besar," kata Zainal.
Hal ini karena masih lemahnya penegakan dan penegasan hukum sehingga kurang memberikan efek jera terhadap pelaku penyelundupan. Selain itu, belum ditemukannya formula pengembangan teknologi yang tepat untuk budi daya Lobster sejak dari benih hingga siap jual.
Belum tentu metode budidaya lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Seribu Jakarta, atau Batam Kepulauan Riau, cocok dengan kondisi alam Lampung. Kondisi membuat budidaya lobster butuh perhatian khusus pemerintahan Mirza=Jihan menggagandeng pertuguan tinggi atau Lembaga riset untuk mencari formula budidaya lobster yang pas untuk Lampung.
Mengingat ada lima wilayah konsentrasi lobster di Lampung. Kelimanya berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Sesuai Pasal 2 (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan. Kuota penangkapan BBL 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).
"Kelompok nelayan dan kuota penangkapan BBL pada 2024 masih berlaku pada 2025 sepanjang tidak ada perubahan penetapan kelompok nelayan atau kuota penangkapan BBL dari DKP Provinsi," lata Zainal.
Hingga kini, Pemprov Lampung menerbitkan 32 surat keterangan asal (SKA) kepada 18 unit kelompok usaha bersama (KUB) sebagai pemilik izin resmi jual beli BBL. menurut Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut upaya menanggulangi dan menekan maraknya praktik penyelundupan BBL di Lampung. Selama 2024, DKP memberi izin kuota penangkapan BBL 7,4 juta ekor.
DKP memberikan pembagian kuota izin penangkapan BBL di wilayah perairan Provinsi Lampung sebanyak 7.422.000 ekor sepanjang 2024.Sehingga di luar dari izin resmi tersebut, penangkapan dan pendistribusian BBL dipastikan tak berizin atau ilegal. Dari kuota penangkapan yang diberikan ini, pemakaian kuota mencapai 414.162 ekor dan menghasilkan retribusi daerah sejumlah Rp207 miliar.
Ini merupakan sekelumit gambaran betapa dahsyatnya potensi maritim Lampung. Pemerintahan Mirza-Jihan layak memberikan perhatian khusus agar Lampung maju dan bisa juga jaya di laut. Mengingat warga Lampung yang menggantungkan hidup sebagai nelayan sebanyak 20.122 orang. (***)
Penulis dan Editor: Amiruddin Sormin (Wartawan Utama, tinggal di Bandar Lampung)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2748
Bandar Lampung
7840
Bandar Lampung
4064
208
22-May-2025
283
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia