BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan sistem Elektronik Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada Rabu (10/9/2025).
Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo mengatakan, pihaknya turut menekankan keterbukaan informasi publik adalah pilar penting, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ada pun landasan hukumnya, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, badan publik memiliki kewajiban hukum menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Layanan tersebut harus diberikan secara cepat, tepat, dan sederhana agar publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan.
Sebab di tengah era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi menjadi semakin krusial. Oleh karena itu, peluncuran e-Monev dipandang sebagai inovasi penting, untuk memantau kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
"Melalui e-Monev ini, semua dapat meningkatkan kepercayaan publik, membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, serta memperkuat ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat," kata Ganjar Jationo.
Pemprov Lampung optimistis, penerapan keterbukaan informasi yang konsisten akan memperkuat demokrasi lokal. Hal itu juga diharapkan mendorong pembangunan yang inklusif, dan menjadikan Lampung sebagai contoh praktik pemerintahan modern yang responsif.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Lampung, Erizal menyebutkan, pada tahun 2025 ini, terdapat 246 badan publik yang mengikuti e-Monev 2025. Jumlah itu terdiri dari 111 pimpinan badan publik pada sesi pertama dan 135 pada sesi kedua.
"e-Monev bukanlah sekadar instrumen administratif, melainkan sarana untuk mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat," sebut Erizal.
Lebih rinci, e-Monev 2025 bertujuan menjamin hak warga negara atas informasi publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Selain itu, Erizal menjelaskan, pengukuran kepatuhan badan publik tidak dimaksudkan sebagai pengukuran kepatuhan terhadap Komisi Informasi. Penilaian dilakukan berdasarkan hak dan kewajiban badan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aspek yang diukur mencakup kemampuan badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, pengelolaan sistem layanan informasi, serta mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
E-Monev juga berfungsi mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang muncul di lapangan, lalu memberikan umpan balik, serta solusi yang dapat diterapkan untuk perbaikan ke depan.
Hasil pengukurannya, nantinya akan digunakan untuk menetapkan kategori kepatuhan badan publik. Dengan demikian, maka pemerintah dapat mengetahui instansi mana saja yang telah menjalankan keterbukaan informasi secara optimal, dan mana yang masih memerlukan pembenahan.
Keberadaan e-Monev menjadi sarana evaluasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi disetiap badan publik, dengan transparansi yang lebih baik, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah diharapkan terus tumbuh.
Kegiatan ini juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik disebut sebagai hak konstitusional warga negara yang tidak boleh diabaikan. Badan publik disemua tingkatan dituntut proaktif, dalam menyediakan informasi berkualitas dan mudah diakses.
Peluncuran e-Monev 2025 di Lampung menjadi langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, dengan kolaborasi, komitmen, dan inovasi, dapat dinilai menjadi kunci sukses dalam menguatkan transparansi di era digital.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat Lampung diharapkan semakin mudah mengakses informasi, ikut serta dalam proses pembangunan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
466
269
11-Sep-2025
278
11-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia