Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Enam Motor di Pringsewu dan Pesawaran, Dua Pria ini Diringkus, Satu Ditembak
Lampungpro.co, 10-Jul-2021

Amiruddin Sormin 2538

Share

Kedua pelaku pencurian sepeda motor saat di Mapolres Pringsewu, Sabtu (10/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua  sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten asal Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.


Satu pelaku mencoba melawan petugas saat dilakukan upaya penangkapan. Akhirnya salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan dua dari tiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Pekon Sukabandung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus berinisial AI (30) dan DA (20). Awalnya kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario BE 5715 US yang sedang diparkirkan korban Dewi Masrurah (39) di depan rumahnya di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo Pringsewu pada Senin (15/6/20) pukul 13.30 WIB.

Atas peristiwa pencurian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp15 juta rupiah dan mengadukanya kepada pihak kepolisian pada hari itu juga ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Sabtu (10/7/2021) siang

Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan pengaduan korban tersebut kemudian pihaknya melakukan serangkaian upaya penyelidika. Berdasarkan keterangan para saksi kemudian petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinsial DA yang merupakan warga Kecamatan Bulok. 

"Awalnya polisi menangkap DA di rumahnya pada Jumat (9/7/21) pukul 01.00 WIB. DA merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada Februari 2021. Setelah dilakukan interogasi singkat dia mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekanya yakni AI dan A alias Nong, kata dia.

Berbekal pengakuan tersebut, tim  menggereb AI di rumahnya. Namun ternyata pelaku tidak ada.

Setelah itu tim kembali menyisir dan menemukan sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah dilakukan penggrebakan, tim berhasil mendapatkan pelaku sedang tertidur.

Pada saat dilakukan penangkapan AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas. Kemudian langsung diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya, ungkap Iptu feabo

Selain itu, penindakan tegas dan terukur bagi para pelaku C3 merupakan perintah langsung Kapolda Lampung yang disampaikan Kapolres Pringsewu, Akbp Hamid Andri Soemantri. Lakukan tindakan tegas dan terukur untuk semua pelaku C3, curat, curas dan curanmor, kata Kasat Reskrim.

Setelah berhasil diamankan dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku setidaknya mencuri enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam lokasi yang tersebar di tiga kabupaten.

Adapun keenam sepeda motor yang telah curinya tersebut yakni sepeda motor Honda Beat di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai dan sepeda motor Honda Bea di depan warung bakso di Desa Kedondong Pesawaran. Kemudian tiga lokasi Pringsewu.

Antara lain sepeda motor Honda Vario di Pekon Wates Keamatan Gadingrejo, sepeda motor Honda Beat Carbu di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa dan sepeda motor Honda Beat di Pekon Karang, Sari Kecamatan Pagelaran.

Sedangkan satu lokasi lain berada di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat, berjenis sepeda motor Honda Beat. Dalam melakukan aksi kriminalnya pelaku menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T yang digunakan untuk merusakan kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.

Wistemnya para pelaku pergi main bertiga dengan menggunakan satu sepeda motor. Ketika di perjalanan melihat ada sepeda motor yang sedang diparkirkan dan kurang pengawasan, lalu para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut, kata Kasat Reskrim

Dia menambahkan, saat beraksi, DA biasa berganti peran. Ada yang  beperan siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar,. Ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang. Kemudian setelah sepeda motor berhasil dicuri lalu dibawa pulang dan kemudian dijual dengah harga berkisar Rp2 juta hingga Rp4 jutaan tergantung kondisi kendaraan.

Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi rata oleh para pelaku dan menurut para pelaku uangnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tambahnya.

Sementara itu para pelaku berdalih melakukan pencurian karena uang yang didapatkan dari hasil bertani tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan perkara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam," kata dia.

Kedua pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Editor:

Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

20643


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved