“Polresta akan mengeluarkan surat pengantar visum berdasarkan hasil verifikasi bersama, baik dari Dinas Sosial maupun aparatur pemerintah setempat, untuk memastikan korban benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu,” jelasnya.
Menurut Mayang, langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, terutama korban kekerasan yang selama ini kesulitan mendapatkan perlindungan maksimal.
Ia berharap tidak ada lagi korban yang kehilangan akses keadilan hanya karena tidak mampu membayar biaya visum.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap bantuan visum gratis benar-benar bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak ada korban yang kehilangan akses keadilan karena terkendala biaya,” ujar Mayang.
Program tersebut juga dinilai menjadi bentuk kolaborasi nyata antara legislatif, aparat penegak hukum, rumah sakit, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di Kota Bandar Lampung. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
649
260
18-May-2026
311
18-May-2026
599
18-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia