Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi keji itu dilakukan pelaku pada 28 Februari 2022. Pelaku mensetubuhi korban di rumah kosong di Banjit.
"Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak main. Setelah itu, pelaku mengajak dan memaksa masuk ke kamar di rumah kosong tersebut," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Dalam kamar rumah kosong itulah, pelaku mensetubuhi korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan bercerita ke orangtuanya.
"Naasnya, perbuatan itu sudah tiga kali melakukannya. Atas dasar itu, ibu korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti," ujar Andre Try Putra.
Setelah buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pasar malam Kecamatan Banjit. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia