BARADATU (Lampungpro.co): Polres Way Kanan meringkus dua pelaku dugaan penggelapan satu unit mobil rental di Kelurahan Tiuh Balak, Pasar Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial WJ alias Wewen (30) berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, EFD alias Bara (33) berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan dugaan penggelapan ini bermula Kamis (1/9/2022) pukul 17:00 WIB. Saat itu, WJ dan sepupunya Bara datang ke rumah Botra untuk menyewa Avanza BE 1030 WX warna hitam metalik selama tiga terhitung 1-4 September 2022.
Setelah itu, pada Selasa (6/9/2022) korban menghubungi Bara melalui telepon pukul 08.00 WIB untuk menanyakan mobil tersebut dan diangkat oleh pelaku Bara memberitahukan dia berada daerah Terbanggi Lampung Tengah. Namun karena tidak kunjung datang korban kembali menghubungi lagi pukul 14.00 WIB. Ternyata HP milik Bara tidak bisa dihubungi lagi sampai sekarang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp120 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan terjadi pada Sabtu (10/9/2022) pukul 09.00 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua tersangka di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melawan.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3975
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia