Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diedarkan di Lampung, Puluhan Kilo Sabu Asal Aceh Diungkap BNN
Lampungpro.co, 10-Dec-2019

Heflan Rekanza 2232

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika berjenis sabu-sabu yang berasal dari jaringan Aceh seberat 41,6 kilogram pada Rabu (4/12/2019) lalu. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke beberapa wilayah Provinsi Lampung, termasuk ke wilayah Bandar Lampung.

Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penangkapan bermula saat tim BNN, mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi serah terima narkoba dari Aceh ke Bandar Lampung, dengan menggunakan kendaraan, dan akan diterima oleh kurir di Lampung.

"Kami dapati informasi langsung dua tim menyelidiki. Kami langsung profile orang yang akan nerima dan pada hari tersebut mereka akan bertemu di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Pengirimannya menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi B 1753 WLR. Disitu kami temukan 40 kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hijau," kata Ery saat jumpa pers di Kantor BNN Lampung, Selasa (10/12/2019).

Ery menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah pengendali dari dalam Rutan Way Huwi sejumlah 3 orang berinisial JF, HT, dan SF bersama barang bukti telepon seluler sebanyak 3 unit untuk diperiksa.

"Dalam perjalanan ke kantor, tersangka tahanan Rutan mencoba melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan yang tegas dan terukur. Hingga mengenai kaki ketiga tersangka. Selain itu, tersangka di Tim II juga sama memberikan perlawanan. Naas saat Tim II hendak mengantar tersangka yang berasal dari Aceh ke rumah sakit, tersangka tidak tertolong," jelas dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka JF, barang haram tersebut didapat dari Muntasir yang terdaftar dalam DPO. Setelah itu tim bergerak, dengan bekerjasama BNN RI untuk mengembangkan di Aceh. Pada Sabtu (7/12/2019) lalu, BNN berhasil menangkap DPO. Terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti satu mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, 2 unit Polsel, KTP, uang tunai Rp1,1 juta, uang Malaysia 150 Ringgit, dan 2 ATM.

"Total kami berhasil membekuk 6 orang tersangka dimana 4 tersangka warga Lampung dan 2 tersangka warga Aceh. Para tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ery.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1130


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved