BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua kurir ekstaksi asal Aceh dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, yang didapati membawa 6.969 butir ekstaksi seberat 3.577,37 gram yang disimpan didalam ban serep mobil. Keduanya dibekuk saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM), dengan mengendarai mobil Innova warna hitam nomor polisi B 8699 OM, di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar KM 171, Sabtu (27/6/2020).
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat, transaksi narkoba menggunakan kendaraan roda empat di jalan tol. Kedua kurir asal Aceh tersebut yakni Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
"Setelah itu kami langsung melakukan pengembangan, dengan hasil barang tersebut akan diantar ke SPBU di Bandar Lampung. Kemudian kami menyusuri beberapa SPBU di Bandar Lampung, hingga akhirnya di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, didapati tersangka Oman," kata Sukawinaya, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Saat itu tersangka Oman datang mengendarai sepeda motor Mio warna merah bernomor polisi BE 3595 AM. Ia menghampiri mobil untuk mengambil paket, ternyata tersangka ditugaskan oleh David, seorang napi Lapas Rajabasa. Kemudian tim bergerak ke SPBU lainnya, untuk menangkap calon pembeli.
"Tiba di SPBU Kemiling, kami mendapati seseorang yang diduga akan membeli barang tersebut. Namun saat dilakukan pengintaian, ternyata orang tersebut bukan target utama. Selanjutnya kami langsung bergerak ke Lapas Rajabasa, untuk melakukan interogasi," ujar Sukawinaya.
Hasil interogasi di Lapas Rajabasa, BNN mendapati dua tersangka yang ternyata perannya sebagai pengendali. Total tersangka yang dibekuk Tim BNN Provinsi Lampung, berjumlah lima tersangka. Ada pun kelimanya yakni, dua kurir Aceh Edi dan Mulkani, dua pengendali di lapas Nasir dan David, serta satu kurir lainnya Mulkani.
Hasil penangkapan, BNN mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Innova warna hitam B 8699 OM, satu ban serep mobil, satu unit sepeda motor Mio warna merah BE 3595 AM, serta uang tunai masing-masing Rp150 ribu dan Rp641 ribu. Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23563
Bandar Lampung
5489
176
19-Apr-2025
218
19-Apr-2025
231
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia