TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan raya Tulung Sawo, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (18/4/2023) sore. Pelaku berinisial RS (21) warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Kasat Reskrim AKP Dailami, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Sindi Anggi warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, saat mengendarai motor Honda Beat melintas di jalan raya Tulung Sawo Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Selasa sore sekitar Pukul 16.30 WIB. Saat melintas, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai satu unit sepeda motor otor Honda Beat warna putih.
Kemudian pelaku memepet korban yang mengendari sepeda motor hingga korban terjatuh kemudian pelaku mendekati korban sambil mengacungkan sebilah pisau sambil berkata, "Sini kunci motor." Kemudian salah satu pelaku mengigit tangan korban hingga kunci sepeda motor terlepas.
Setelah itu kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yg berjenis Honda Beat warna merah putih BE 6425 QP ke arah Pasar Panaragan Jaya. Pada saat kejadian korban langsung berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Mendengar korban berteriak kemudian masyarakat yang melintas di jalan langsung mengejar pelaku. Salah satu pelaku terjatuh kemudian ditangkap massa.
"Selanjutnya masyarakat menghubungi Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara seorang pelaku lainya berinisial RS yang merupakan warga Lampung Utara masih dalam pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat,
Tersangka terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti. (***).
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia