Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Bersalah, Tiga Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton Dituntut Dua Bulan Penjara
Lampungpro.co, 30-Nov-2021

Febri 1079

Share

Tiga Terdakwa Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton Saat Disidang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga terdakwa penganiaya perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, dituntut dua bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (30/11/2021). Ada pun ketiga terdakwa yakni Awang Helmi, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.

"Dengan ini menuntut terhadap masing-masing terdakwa, untuk dihukum dua bulan kurungan penjara. Hukuman ini dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan," kata Eka Aftarini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/11/2021).

JPU Kejati Lampung menilai, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendi. Atas tuntutan ini, Kuasa Hukum tiga terdakwa akan melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

"Kami akan membela hukum dan para terdakwa lainnya juga akan membela pribadi. Hal ini karena klien kami selain diadili, juga meminta keadilan secara substantif," kata Kuasa Hukum terdakwa Awang yakni Bey Sujarwo.

Sementara dari persidangan, Bey Sujarwo menilai hal-hal yang meringankan terhadap ketiga terdakwa yakni, korban Rendi sebagai petugas kesehatan tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga medis, yang harusnya siap siaga. Oleh karenanya, peristiwa ini yang seharusnya tidak terjadi, maka harus terjadi.

"Mereka digaji sebagai pelayan masyarakat, jadi harus ada pelayanan yang prima. Oleh karenanya, kami harapkan semua instansi pelayan masyarakat agar bisa segera diperbaiki," ujar Bey Sujarwo.

Ketiganya dituntut hukuman dua bulan pidana penjara, karena JPU menilai ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat 1, tentang penganiayaan secara bersama-sama. Sebelumnya kasus penganiayaan ini bermula, saat tiga terdakwa ini datang ke Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7/2021) pagi.

Awalnya ketiganya ini datang ke Puskesmas Kedaton, dengan mengaku sebagai keluarga pejabat. Ketiganya ini hendak meminjam tabung oksigen, namun tidak diperbolehkan oleh korban Rendy, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23120


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved