Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diperiksa KPK Kasus Suap Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Bantah Ikut Setor Rp150 Juta
Lampungpro.co, 17-Nov-2022

Febri Arianto 3414

Share

Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (tengah) Pasca Diperiksa KPK di Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, empat jam diperiksa Tim Penyidik KPK RI di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022). Usai diperiksa, Herman HN membantah dirinya ikut menyetorkan uang Rp150 juta ke Rektor Universitas Lampung (Unila) non aktif Karomani.

Selain itu, Herman HN juga membantah dirinya menitipkan seorang mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila. Meski demikian, Herman HN menyebut calon mahasiswa yang dipersoalkan itu tidak lulus di Fakultas Kedokteran Unila, sehingga tidak ada pemberian uang apapun.

"Saya hanya dimintai keterangan saja, terkait berapa pertanyaannya saya lupa. Saya tidak pernah main-main uang, untuk mahasiswa ketokteran itu tidak diterima waktu itu," kata Herman HN saat diwawancarai awak media.

Herman HN menyebut, dirinya mentaati aturan dan mendukung upaya KPK. Apabila diperlukan, dirinya siap kembali dipanggil untuk menjadi saksi.

Sebelumnya, Herman HN terlihat datang memenuhi panggilan penyidik ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan mengenakan baju batik hijau sekitar pukul 13.03 WIB. Selain Herman HN, Tim Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, dalam perkara yang menyeret Rektor Unila non aktif Karomani.

Sementara dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/11/2022), mama mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, turut disebut sebagai orang yang ikut menyetorkan uang ke Rektor Universitas Lampung (Unila) non aktif Karomani. Herman HN disebut menyetorkan uang Rp150 juta, untuk menitipkan seorang mahasiswi ke Fakultas Kedokteran.

Hal itu terungkap saat Kuasa Hukum Andi Desfiandi yakni Ahmad Handoko, bertanya ke saksi Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar. Awalnya Ahmad Handoko menanyakan ke saksi Asep Sukohar, apakah mengetahui adanya Herman HN menitipkan uang Rp150 juta.

Lalu Asep menjawabnya, bahwa dirinya tidak mengetahuinya. Selesai persidangan, Ahmad Handoko mengaku, pihaknya sengaja memberikan pertanyaan tersebut, karena berkaitan dengan saksi lainnya seperti Budi Sutomo. Meski demikian, nantinya perkara yang mencatut nama Herman HN itu, bakal dijelaskan oleh Budi Sutomo dalam persidangan selanjutnya.

"Terkait nama Herman HN ini, muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dianyakan karena kami ingin mengetahui fakta sebenarnya. Namun ternyata, ada beberapa pihak yang menitipkan sejumlah uang lewat Budi Sutomo," kata Ahmad Handoko.

Kemudian juga lewat Asep Sukohar, di dalam BAP Asep ditanya kenal tidak dengan Herman HN. Ternyata ada kaitannya juga di BAP Budi Sutomo, ia menyatakan Herman HN menitipkan mahasiswa dan menyerahkan uang Rp150 juta tiap mahasiswanya, untuk di Fakultas Kedokteran.

"Untuk riilnya di BAP Budi Sutomo, tapi ada kaitan dengan BAP Asep karena ditanyakan. Nanti detailnya saat keterangan Budi Sutomo seperti apa," ujar Handoko. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved