Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dirlantas Polda Lampung Sekat Perbataaan, Tindak Tegas Para Pelanggar Larangan Mudik
Lampungpro.co, 26-Apr-2020

Heflan Rekanza 1107

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung telah menetapkan tujuh pos penyambungan antar provinsi, yang berada di wilayah Provinsi Lampung, sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Penetapan posko pengendalian pemudik ini juga, sebagai kesiapan dalam menyambut dan mejalankan standar operasional prosedur (SOP), tentang pelarangan mudik dari Presiden RI Joko Widodo. Terlebih saat ini, sudah ada poin-poin yang dikeluarkan, oleh Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, pihaknya meminta kepada para warga agar tidak memaksakan diri, untuk melakukan perjalanan mudik dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan arahan dari pusat, baik itu kendaraan pribadi, maupun sepeda motor, akan berputar ke arah perjalanannya. Pada tahap awal ini, mulai 24 April 2020 kemarin hingga 7 Mei 2020 mendatang, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif. Caranya dengan mengarahkan pelanggar, untuk kembali ke arah perjalanannya," kata Chiko Ardwiatto, Minggu (26/4/2020).

Selain pengaturan memutar balik kendaraan, para pelanggar juga akan diberikan hukuman, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk dikenai denda. Dalam hal ini, pelarangan sementara kendaraan umum, kendaraan pribadi, hingga sepeda motor untuk mudik, tidak akan dibawa dengan menggunakan jalan nasional maupun jalan tol.

"Sementara untuk peraturan larangan kendaraan ini, dikecualikan hanya untuk pengangkutan logistik, obat-obatan, para petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Larangan ini diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah, serta keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah," ujar Chiko.

Terkait hal ini, Polda Lampung juga sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut kepada jajaran lembaga. Ini juga bekerjasama dengan pihak instansi terkait, dalam penjabaran Permenhub Nomor 24 tahun 2020. Diantaranya meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, para stakeholder terkait, dan beberapa unsur pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.

"Setidaknya ada sekitar 70 ruas jalan, antar kabupaten, antar kota, dan antar provinsi, yang akan disekat dan dilakukan penjagaan ketat. Termasuk dari Pulau Jawa maupun sebaliknya. Untuk lokal tidak ada, hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada menguatkan lagi," jelas Chiko.

Untuk kendaraan lokal antar kabupaten atau antar kota di Provinsi Lampung, hal ini tidak dilakukan pelarangan. Akan tetapi ada SOP tersendiri terkait pengetatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan penumpang, SOP jarak fisik, penyemprotan desinfektan, hingga pendeteksi perpindahan tetap berjalan dan diganti kembali. (FEBRI/PRO2)

Berikut tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung saat ini :

1. Pos Bakauheni, penyekatan dari atau ke arah Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
2. Pos Pelabuhan Panjang, penyekatan dari dan ke Jakarta atau Semarang, di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari ataupun ke Jakarta, di Lampung Selatan.
4. Pos Krui dari atau ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
5. Pos Sukau dari atau ke OKU Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
6. Pos Way Tuba dari atau ke OKU Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
7. Pos Simpang Pematang dari atau ke Sumatera Selatan, di Mesuji.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved