BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung turut angkat bicara, terkait pemberitaan penolakan kerjasama terhadap salah satu klinik di Sukabumi Bandar Lampung, yang dianggap tidak profesional. Dalam berita yang beredar disebutkan bahwa, BPJS Kesehatan dianggap tidak profesional karena menolak kerjasama dimasa pandemi Covid-19 ini.
Pps Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Edy Syamsuri mengatakan, klinik swasta yang terletak disekitaran flyover Kalibalau ini, awalnya pada Februari 2021 mengajukan permohonan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai klinik pratama. Akan tetapi, ada permasalahan beberapa lampiran surat yang diajukan oleh pihak klinik.
"Jadi kerjasama masih berstatus sebagai klinik utama, dimana sebelumnya klinik itu adalah klinik utama bedah di Bandar Lampung. Tentu kami sampaikan dan menginformasikan terkait hal itu pada klinik, agar dapat menjalin kerjasama sebagai klinik pratama untuk perijinan dan administrasi yang ada, meliputi SIP dan kelengkapan lain," kata Edy Syamsuri dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Hal ini tentunya untuk disesuaikan sebagai klinik pratama, sebagaimana tercantum pada Permenkes Nomor 9 tahun 2014 tentang klinik, khususnya persyaratan klinik pratama. Ada pun pada saat proses penentuan dan pelaksanaan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), ini dilakukan berdasarkan beberapa hal meliputi persyaratan izin operasional dan lainnya.
"SIP ini bisa dokter atau dokter gigi, SIK bagi perawat, SIPB bagi bidan, hingga kebutuhan FKTP di lokasi. Hal ini juga termasuk pada rasio peserta, tentunya dengan jumlah FKTP pada wilayah tersebut khususnya tenaga dokter," ujar Edy Syamsuri.
Berdasarkan data meliputi kebutuhan FKTP, rasio peserta, jarak antara FKTP (klinik atau Puskesmas terdekat) di Kecamatan Sukabumi, kondisi saat ini jumlah FKTP yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ada sembilan FKTP. Ini juga tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi penetapan FKTP kerjasama pada 29 April 2021, bersama PKFI dan ASKLIN Provinsi Lampung.
"Ada pun sembilan FKTP ini terdiri dari Puskesmas Way Laga, Klinik Satria Medika, dokter TA Larasati, dokter Leni, dokter Ronalda Budyantara, dokter Melda Dasepta, dan dokter Rosdiana Sitanggang. Dari data itu, jumlah dokter umum keseluruhan ada 19 orang," jelas Edy Syamsuri.
Melihat angka rasio kecukupan FKTP di wilayah Klinik Saibumi, baru mencapai 1 banding 1.860, dimana idealnya yaitu satu dokter berbanding 5.000 peserta. Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam keberlangsungan klinik di dalam pelayanan dan operasional. Jika klinik bekerjasama, maka hal ini memungkinkan tidak mendapatkan peserta JKN-KIS terdaftar yang cukup pada lokasi saat ini, dikarenakan sudah terpenuhinya rasio peserta dan FKTP.
Bekerjasama pada wilayah Kecamatan Sukabumi sebagai masukan, maka BPJS Kesehatan menyarakan kepada klinik untuk membuka cabang di wilayah lain yang memiliki rasio FKTP berlebih, sehingga peserta JKN-KIS akan terlayani dengan optimal dan juga FKTP yang bekerjasama juga bisa sustainable. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3231
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia