Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Bahas Keberlanjutan Program P2KM, Jaminan Kesehatan PBPU dan BP
Lampungpro.co, 16-Jan-2025

Sandy 42271

Share

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat dengan para direktur rumah sakit untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait pelayanan kesehatan dan keberlanjutan program unggulan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) di Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa program kesehatan P2KM harus menjadi prioritas bagi seluruh rumah sakit di kota ini.

P2KM yang telah memberikan manfaat besar kepada masyarakat Bandar Lampung diharapkan dapat terus berjalan meski menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pendanaan jaminan kesehatan.

Asroni juga mengungkapkan perubahan besar dalam pendanaan jaminan kesehatan yang akan mulai berlaku pada 2025.

Menurut Asroni, peserta jaminan kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) tidak lagi akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

"Melalui surat yang kami terima, mulai 2025, iuran Jaminan Kesehatan untuk PBPU dan BP akan dibebankan kepada kabupaten/kota masing-masing," kata Asroni kepada Lampungpro, Rabu (15/1/2025).

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Nomor 400.7.24/6641/VI.I/2024 tentang pembagian kuota penerima jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP untuk layanan kelas III tahun 2025 serta pencapaian Universal Health Coverage (UHC).

Menurut perhitungan, Kota Bandar Lampung diwajibkan menanggung 10.681 peserta dengan total nilai iuran mencapai Rp4,8 miliar.

Angka ini lebih rendah dibandingkan kabupaten seperti Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara, yang masing-masing memiliki kuota peserta lebih tinggi dengan nilai iuran melebihi Rp6 miliar.

Plt. Direktur RSUD A. Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Herawati, mengapresiasi keberadaan program P2KM yang telah memberikan akses kesehatan merata bagi warga Bandar Lampung.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan dengan persyaratan yang relatif sederhana.

"Persyaratannya cukup dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga yang berdomisili di Bandar Lampung minimal selama satu tahun. Pelayanannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit tipe A," ujar dr. Teti.

Namun, tantangan lain muncul terkait tunggakan jaminan kesehatan. Meski demikian, dr. Teti memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak akan dihentikan meskipun peserta memiliki tunggakan.

"Tunggakan itu tetap menjadi kewajiban peserta untuk diselesaikan. Namun, kami tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Lebih lanjut, dr. Teti mengimbau seluruh rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, untuk mendukung keberlanjutan program P2KM.

Menurutnya, P2KM merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bertujuan memastikan seluruh warga mendapatkan akses kesehatan yang layak.

"Kami berharap semua rumah sakit dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," tambahnya.

Melalui rapat ini, DPRD Kota Bandar Lampung bersama para pemangku kepentingan berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan kelanjutan program jaminan kesehatan di tengah berbagai tantangan, termasuk beban iuran yang kini harus ditanggung pemerintah kota.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Kota Bandar Lampung, sekaligus memastikan setiap warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved