BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Polemik mengenai izin operasional SMA Siger kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menggiring opini seolah-olah persoalan sekolah tersebut hanya tinggal menunggu satu syarat administratif untuk memperoleh izin operasional.
Menurut Asroni, persoalan yang dihadapi SMA Siger jauh lebih kompleks dibanding sekadar urusan kelengkapan berkas. Ada sejumlah aspek mendasar yang harus dipenuhi sebelum sebuah satuan pendidikan dapat memperoleh izin resmi untuk beroperasi.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan transparan terkait alasan belum diterbitkannya izin operasional oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Jangan sampai publik menerima informasi yang sepotong-sepotong sehingga menimbulkan persepsi yang keliru.
"Aspek yang dipersoalkan bukan sekadar jumlah persyaratan yang sudah dipenuhi atau yang masih kurang. Yang harus dilihat adalah substansi dari persyaratan tersebut. Jika berkaitan dengan legalitas aset dan standar penyelenggaraan pendidikan, maka itu merupakan hal yang sangat mendasar dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa," kata Asroni.
Menurutnya, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang belum menerbitkan izin operasional justru menunjukkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam memastikan seluruh ketentuan dipenuhi sebelum sekolah menerima peserta didik secara resmi.
Asroni menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap sekolah yang beroperasi benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi administrasi, legalitas, maupun kualitas layanan pendidikan.
Selain menyoroti persoalan perizinan, Asroni juga mempertanyakan sejumlah pernyataan yang berkembang terkait status SMA Siger dan yayasan yang menaunginya. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hubungan kelembagaan sekolah tersebut dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, yayasan pendidikan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan memiliki mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, status hukum yayasan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah harus dijelaskan secara terang kepada publik.
"Aspek legalitas ini penting karena menyangkut kepastian hukum bagi siswa, orang tua, maupun masyarakat. Jangan sampai muncul kebingungan mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sekolah tersebut," ujarnya.
Asroni juga menyoroti pernyataan yang menyebut Yayasan SMA Siger berada di bawah naungan KORPRI. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa KORPRI selama ini dikenal sebagai organisasi profesi Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi pembinaan dan pengembangan anggotanya. Karena itu, apabila ada yayasan pendidikan yang dikaitkan dengan KORPRI, maka hubungan kelembagaan, dasar hukum, serta kewenangan masing-masing pihak harus dipaparkan secara terbuka.
"Kami menghormati semua pihak yang telah memberikan penjelasan. Namun masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana hubungan antara yayasan dengan KORPRI, apakah sebagai pendiri, pembina, pemberi dukungan, atau bentuk hubungan lainnya. Informasi ini penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran," katanya.
Lebih lanjut, Asroni menegaskan bahwa penggunaan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan harus mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap penggunaan aset negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia mengingatkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak boleh diabaikan, terlebih ketika menyangkut sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda.
Di tengah polemik yang berkembang, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta seluruh pihak untuk tidak menjadikan siswa sebagai korban dari persoalan administrasi maupun perdebatan kelembagaan yang terjadi.
Menurut Asroni, fokus utama saat ini harus diarahkan pada perlindungan hak peserta didik agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak, legal, dan diakui oleh negara.
"Kami tidak sedang mencari siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak siswa. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan dapat dikesampingkan demi kepentingan tertentu," tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan SMA Siger seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. Setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendirian sekolah baru, harus direncanakan secara matang dan memenuhi seluruh ketentuan hukum sebelum dijalankan.
Menurutnya, semangat membantu masyarakat dalam menyediakan akses pendidikan memang patut diapresiasi. Namun niat baik tersebut harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Pendidikan adalah investasi masa depan anak-anak kita. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Yang paling penting saat ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status dan legalitas SMA Siger, sehingga tidak ada lagi kebingungan maupun polemik yang berkepanjangan," pungkas Asroni. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
BPJS Kesehatan
365
170
10-Jun-2026
161
10-Jun-2026
352
10-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia