Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Minta Perbaikan SMA Siger Dipercepat, Tambah Jam Belajar dan Benahi Status Yayasan
Lampungpro.co, 06-Feb-2026

Sandy 359

Share

Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Suhada | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas klarifikasi dan langkah perbaikan terkait operasional SMA Siger Bandar Lampung.

Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Suhada, mengatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM).

Menurut Suhada, kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan kegiatan belajar pada hari Sabtu.

“Terkait kekurangan jam belajar, nanti akan ditambah pada hari Sabtu untuk menutupi kekurangan jam belajar yang ada,” ujar Suhada.

Selain persoalan jam belajar, Komisi IV juga menyoroti status aset sekolah serta legalitas yayasan yang menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan.

Saat ini, aset sekolah masih menggunakan skema pinjam pakai, sambil menunggu proses pembenahan administrasi yayasan.

“Status yayasan akan diperbaiki, kemudian langkah penambahan jam belajar juga dilakukan untuk menutupi kekurangan,” katanya.

Hasil RDP tersebut juga meminta pihak Yayasan Siger untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna membahas tahapan penyelesaian proses perizinan.

Komisi IV memberikan waktu selama satu pekan untuk melihat progres perbaikan tersebut.

“Kita tunggu satu minggu ini untuk perbaikan izin. Kalau syarat-syarat itu terpenuhi maka bisa dilanjutkan, kalau belum ya belum bisa,” jelasnya.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger masih tetap berjalan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, jika nantinya proses perizinan tidak dapat diselesaikan, maka opsi pemindahan siswa ke sekolah swasta lain akan disiapkan.

“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau memang nanti tidak bisa, maka akan dipindahkan ke sekolah-sekolah swasta,” imbuh Suhada.

Adapun batas waktu perbaikan administrasi diberikan hingga masa kegiatan belajar mengajar semester berjalan berakhir.

Terkait rencana dukungan anggaran, Suhada menegaskan penganggaran belum dapat dilakukan selama seluruh ketentuan belum terpenuhi sesuai aturan.

“Kalau secara aturan belum selesai, maka belum bisa dianggarkan Rp10 miliar. Setelah semua syarat terpenuhi, baru akan kita bahas kembali,” pungkasnya. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved