Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Soroti Banjir Air Lindi TPA Bakung, Ancaman Serius Lingkungan
Lampungpro.co, 08-Apr-2026

Sandy 356

Share

Ketua Komisi III Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md. | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Persoalan banjir air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa luapan air tersebut bukan sekadar genangan biasa, melainkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Agus, air yang meluap dari kawasan TPA Bakung merupakan air lindi limbah cair hasil pembusukan sampah yang memiliki kandungan berbahaya. Kondisi ini dinilai jauh lebih berisiko dibandingkan genangan air hujan biasa.

“Air lindi ini tidak mengalir sebagaimana mestinya. Bahkan sudah masuk ke kawasan pemukiman warga dan mengalir ke sungai. Ini jelas berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Agus, Selasa (7/4/2026).

Ia mengungkapkan, Komisi III DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Bakung. Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan turun langsung ke titik genangan air lindi yang berada di bagian atas TPA dan berbatasan dengan permukiman warga.

Dari hasil sidak, DPRD merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung agar persoalan ini ditangani secara serius dan tidak dianggap sepele. Pasalnya, air lindi memiliki potensi pencemaran tanah dan air yang lebih tinggi.

“Yang membanjiri warga ini bukan air hujan, tetapi air lindi. Ini harus menjadi prioritas penanganan,” tegas Agus Djumadi.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Agus menyebut penanganan air lindi sebenarnya telah masuk dalam perencanaan anggaran. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum, turut dilibatkan dalam penanganan teknis di kawasan TPA.

Fokus utama penanganan diarahkan pada pembenahan sistem drainase, agar aliran air lindi tidak lagi meluap ke permukiman warga, melainkan dialirkan ke kolam penampungan khusus.

“Perbaikan drainase ini bertujuan agar air lindi tidak lagi masuk ke pemukiman, tetapi mengalir sesuai jalurnya ke penampungan,” jelas Agus.

Upaya tersebut dipastikan akan berlanjut pada tahun 2026. Pemerintah daerah ditargetkan mampu menata ulang sistem aliran air lindi sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan lahan warga dapat diminimalisir.

Tak hanya soal drainase, Komisi III DPRD juga menyoroti sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung yang dinilai sudah tidak relevan. Agus menyebut, pola open dumping harus segera ditinggalkan dan digantikan dengan sistem yang lebih ramah lingkungan.

“Secara bertahap, DLH sudah mulai beralih dari open dumping ke controlled landfill atau sanitary landfill,” katanya.

Perubahan sistem tersebut, lanjut Agus, juga telah masuk dalam perencanaan anggaran 2026, termasuk pengadaan geomembran untuk meningkatkan pengelolaan sampah agar lebih terkendali dan tidak mencemari lingkungan.

DPRD, kata Agus, akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap pengelolaan TPA Bakung. Ia mengingatkan, persoalan air lindi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi “bom waktu” bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menaruh harapan pada realisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung bersama sejumlah daerah, seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Metro.

“Kami berharap TPST di wilayah kota baru segera terealisasi, sehingga beban sampah tidak sepenuhnya ditumpukan ke TPA Bakung,” ujarnya.

Namun demikian, hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi detail terkait lokasi maupun teknis pembangunan TPST tersebut. Agus menegaskan, hal itu akan terus menjadi perhatian dan bahan evaluasi DPRD ke depan. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved