Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Regulasi Daerah Dorong Investasi dan Pembangunan
Lampungpro.co, 20-Aug-2025

Febri 22075

Share

Rapat Paripurna DPRD Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Lampung Tahun 2026, Selasa (19/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri segenap anggota dewan, kepala OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, serta tamu undangan.

Dalam sidang tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan laporan mengenai penyusunan Propemperda Tahun 2026.

Ketua Bapemperda, Hanifal mengatakan, penyusunan Propemperda merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang diemban pemerintah daerah.

"Propemperda tidak hanya menjadi instrumen perencanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim kemudahan investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan. Oleh karenanya, DPRD melalui Bapemperda telah melakukan koordinasi dan pembahasan secara intensif dalam penyusunan Propemperda 2026," kata Hanifal.

Menurutnya, dasar hukum penyusunan Propemperda antara lain Pasal 239 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mengacu pula pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Propemperda 2026 juga berpedoman pada Keputusan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 8 ayat 6 dan 7, yang menegaskan penyusunan dan penetapan program pembentukan perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD," ujar Hannifal.

Pada rapat tersebut, Bapemperda mengajukan 30 rancangan peraturan daerah untuk masuk dalam Propemperda 2026. Setelah pembacaan laporan, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meminta persetujuan anggota dewan, dan anggota yang hadir menyatakan setuju serta menetapkan 30 Raperda tersebut melalui keputusan DPRD.

Atas keputusan itu, Ketua DPRD Lampung mengpresiasi kepada Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, atas kerja keras Bapemperda yang telah mencurahkan perhatian, waktu, dan pemikiran dalam menyusun Propemperda 2026.

"Program ini menjadi pedoman sekaligus landasan kinerja DPRD Lampung dalam membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung," ujar Giri Akbar.

Setelah agenda penyampaian Propemperda selesai, rapat paripurna berlanjut pada pembicaraan Tingkat II, yakni laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved