BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : DPRD Kota Bandar Lampung membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat ini berlangsung di ruang sidang DPRD, pada Jumat (19/9/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Menurutnya, raperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat di Bandar Lampung.
“Selain memberikan dasar hukum, raperda ini juga akan memperkuat program nasional yang digulirkan di daerah. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa lebih mudah membangun kolaborasi antar satuan kerja terkait,” kata Asroni.
Ia menambahkan, raperda ini menjadi langkah penting karena akan menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan gizi masyarakat. “Ini merupakan perda pertama di Indonesia. Harapannya, perda ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten maupun kota lain di Tanah Air,” jelasnya.
Asroni menjelaskan, regulasi ini penting sebagai upaya mencegah stunting, mengatasi kekurangan gizi kronis, dan mendukung tumbuh kembang anak. “Fokus dalam perda ini adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di Kota Bandar Lampung,”
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Agus Purwanto, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar implementasi perda nantinya berjalan efektif. Menurutnya, sinergi antar instansi sangat menentukan keberhasilan program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya tegaskan perlu adanya koordinasi dan saling mendukung antar satker. Jika tidak, program ini akan sulit terlaksana dengan baik,” ujar Agus.
RDP kali ini dihadiri perwakilan dari berbagai OPD, di antaranya Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Kominfo, Badan Gizi Nasional wilayah Lampung dan Bengkulu, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Kota Bandar Lampung.
Keterlibatan lintas OPD tersebut dinilai penting mengingat isu gizi masyarakat tidak hanya menyangkut sektor kesehatan, tetapi juga pendidikan, pangan, hingga perlindungan anak. Dengan lahirnya perda ini, Pemkot Bandar Lampung diharapkan mampu membangun sistem yang lebih terintegrasi dalam upaya perbaikan gizi masyarakat, khususnya untuk mencegah stunting dan meningkatkan kualitas hidup warga. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
175
19-Sep-2025
199
19-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia