KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan akhirnya mengesahkan lima paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021, dalam rapat paripurna pada Senin (20/12/2021). Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, Raperda Bantuan Hukum, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027.
Kemudian Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat Amelia Nanda Sari membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Setelah disampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi, terhadap lima Raperda tersebut. Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui lima paket Raperda Lampung Selatan, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Lampung Selatan.
Pengesahan Raperda menjadi Perda itu, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan, dan DPRD Lampung Selatan secara virtual. Rapat paripruna dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, beserta Sekretaris Daerah Thamrin, dan jajaran pejabat lainnya, mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa Kantor Bupati. Sementara itu, Wakil Bupati Pandu menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran, dan masukan serta kritik yang bersifat membangun.
Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Lampung Selatan, selanjutnya lima paket Raperda Lampung Selatan ini, dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Lampung Selatan. Kepada OPD pemrakarsa Raperda; agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas Perda tersebut," kata Pandu.
Sehingga diharapkan Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan ini, dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17789
Lampung Selatan
6387
Lampung Tengah
3683
Kominfo Lampung
3620
Lampung Selatan
3567
Lampung Selatan
3507
206
07-Apr-2025
203
07-Apr-2025
165
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia