Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Lampung Selatan Sahkan Lima Paket Raperda Jadi Perda, Ini Daftarnya
Lampungpro.co, 20-Dec-2021

Febri 621

Share

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan akhirnya mengesahkan lima paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021, dalam rapat paripurna pada Senin (20/12/2021). Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, Raperda Bantuan Hukum, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027.

Kemudian Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat Amelia Nanda Sari membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Setelah disampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi, terhadap lima Raperda tersebut. Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui lima paket Raperda Lampung Selatan, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Lampung Selatan.

Pengesahan Raperda menjadi Perda itu, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan, dan DPRD Lampung Selatan secara virtual. Rapat paripruna dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.

Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, beserta Sekretaris Daerah Thamrin, dan jajaran pejabat lainnya, mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa Kantor Bupati. Sementara itu, Wakil Bupati Pandu menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran, dan masukan serta kritik yang bersifat membangun.

Sehingga diharapkan Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan ini, dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Lampung Selatan. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1746


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved