Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bulan, Polres Pringsewu Tangkap 27 Pelaku Kejahatan dan Sita 36 Motor, Warga Bisa Ambil, ini Syaratnya
Lampungpro.co, 23-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3445

Share

Sebagian pelaku kejahatan dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu Meringkus 27 pelaku kejahatan berikut 36 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. Para penjahat itu dibekuk dalam berbagai kasus   di kabupaten berjuluk 'Bumi Jejama Secancanan' itu dalam dua bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Kabag Operasi dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat menggelar jumpa pers kasus kriminalitas di Mapolres Pringsewu. Rabu (23/11/2022) pagi. Menurut Kabag Operasi Polres Pringsewu, Kompol Kisron, para pelaku kejahatan yang diamankan di antaranya terlibat  perjudian, pembuangan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus penipuan, dan penggelapan.

Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25 laki-laki dan dua wanita. Perinciannya, dua terlibat dalam kasus pembuangan bayi, 16  terlibat kasus perjudian, lima terlubat kasus curanmor.

Selain kasus tersebut, kata Kasat pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor hasil kejahatan. "Hari ini beberapa kednaraan ada yang sudah diambil pemiliknya," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu. "Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, akan langsung kita proses," ujarnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved