Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pekan, Polisi Tangkap Lima Bandar dan Pengedar Pil Terlarang di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 06-Sep-2024

Febri 126

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menangkap lima bandar pil terlarang di wilayah Bandar Lampung pada 24 Agustus hingga 5 September 2024.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 890 pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.

"Penangkapan pertama pada 24 Agustus 2024 disalah satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, tim menangkap tersangka FAG (31)," kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung,

Dari tangan FAG, polisi menyita barang bukti berupa 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram.

"Pengungkapan ini jadi awal dari rangkaian operasi besar, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di Bandar Lampung," ujar Kombes Abdul Waras.

Dari penangkapan FAG, tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama.

Penelusuran membawa tim ke salah satu rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung, hingga berhasil menangkap tiga. Di tempat tersebut, dua tersangka yakni AWP (26) dan SAM (26).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi barang tersebut.

Dengan demikian, total barang bukti ekstasi yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 890 butir, dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta.

Jika barang haram tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat menjerumuskan ratusan jiwa ke dalam lembah narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka utama FAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang markotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun.

Kemudian pada 5 September 2024 sore, polisi menangkap tersangka MIK (24) di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, dengan barang bukti 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi barang.

Pengungkapan lainnya dilakukan pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama, polisi menangkap tersangka IP, dengan barang bukti 4,8 gram sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi barang tersebut.

Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu diberbagai wilayah.

Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved