Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edan! Bujang Tua di Banyumas Pringsewu ini Sodomi Bocah TK Tetangganya dengan Iming-Iming Uang Rp5.000
Lampungpro.co, 23-Aug-2024

Amiruddin Sormin 506

Share

Tersangka AS saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

BANYUMAS (Lampungpro.co): Seorang pria paruh baya di Pringsewu, berinisial AS (54), ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila (sodomi) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini membuat AS harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/7/2024), sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS di wilayah Kecamatan Banyumas. Kejadian bermula ketika korban, berinisial IA, anak berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya.

Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000 pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya. Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya.

Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku. "Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan dalam rilis Humas, Jumat (23/8/2024) siang.

Lebih lanjut, Iptu Irfan menjelaskan bahwa AS, yang diketahui masih lajang dan berprofesi buruh tani ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Dia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis. "Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya," ujar Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Irfan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3832


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved