Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Puluhan Sabu, Polisi Ciduk Oknum Pegawai Lapas Way Kanan
Lampungpro.co, 20-Apr-2021

Febri 1302

Share

Oknum Lapas Way Kanan Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

WAY KANAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan, menangkap seorang oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan, karena didapati mengedarkan narkotika jenis sabu. Ada pun oknum tersebut diketahui berinisial MF (41) warga Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara.

Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan, pada Senin (19/4/2021) malam. Pelaku diamankan saat melintas di gang, saat hendak menuju Lapas Kelas II B Way Kanan.

"Saat itu pelaku ini melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo BE 3586 YS. Saat digeledah, ditemukan bungkusan lakban hitam yang didalamnya terdapat sebungkus plastik bening berisikan sabu seberat 2,91 gram," kata Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut, dengan memeriksa tempat tinggal MF di Rumah Dinas Lapas Kelas II B Way Kanan. Dari penggeledahan, turut ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pekaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun," ujar Mirga Nurjuanda. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved