Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Korupsi Tanah Terungkap, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Lampungpro.co, 27-Jan-2026

Febri 277

Share

Ketua Peradi Lampung Bey Sujarwo | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Fakta-fakta persidangan, dalam erkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa tanah, kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Dalam persidangan yang menghadirkan 14 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa tanah yang menjadi objek perkara hingga kini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, Gindha Ansori usai sidang pemeriksaan saksi, Senin (26/1/2026).

"Dalam persidangan, para saksi menjelaskan tanah yang menjadi objek perkara masih dikuasai oleh Kemenag Lampung Selatan," kata Gindha Ansori.

Berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya menilai perkara belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi, dan dinilai masih prematur untuk diproses di Pengadilan Tipikor.

Gindha mempertanyakan klaim kerugian negara Rp54,4 miliar yang didakwakan jaksa, sementara secara faktual tanah tersebut masih berada dalam penguasaan institusi negara.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah.

Gindha juga menyoroti sikap pasif Kemenag RI dalam mempertahankan aset negara tersebut. Ia mengungkapkan sengketa tanah telah berlangsung sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan serta muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved