Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Korupsi Tanah Terungkap, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Lampungpro.co, 27-Jan-2026

Febri 274

Share

Ketua Peradi Lampung Bey Sujarwo | Ist/Lampungpro.co

Menurutnya, pada tahun 2008 terjadi proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru yang semakin memperuncing konflik kepemilikan. Namun Kemenag dinilai tidak mengambil langkah hukum yang tegas.

"Dalam perkara perdata hingga Peninjauan Kembali, klaim kepemilikan justru dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio. Kalau sejak awal Kemenag aktif, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini," ujar Ginda Ansori.

Sementara itu, Kuasa Hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo juga turut melontarkan kritik keras terhadap dakwaan JPU, dan menilai perkara Tipikor yang menyeret kliennya dipaksakan, karena seluruh pokok persoalan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap di ranah perdata.

"Ini bukan perkara abu-abu, jadi ini sengketa ini sudah diuji dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali, dan semuanya dimenangkan klien kami. Jadi apa lagi yang dipersoalkan," ungkap Bey Sujarwo.

Ia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098, bahkan SHM Nomor 212 terbit sejak 1981 atas nama Supardi, lebih dahulu dibanding sertifikat yang diklaim Kemenag yang baru terbit pada tahun 1982.

"Fakta ini tidak bisa dibantah, karena klien kami membeli tanah tersebut secara sah. Sertifikatnya lebih dulu terbit dan sudah diuji di seluruh tingkat peradilan, lalu apa dasar jaksa menuduh adanya korupsi itu," ujar Bey Sujarwo.

Bey Sujarwo juga secara terbuka menantang jaksa untuk membuktikan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, yang hingga persidangan berjalan belum pernah terurai secara konkret.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved