Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fasilitas Setara Kelas I, RSUD Bandar Negara Husada Siap Beroperasi
Lampungpro.co, 07-Sep-2017

Amiruddin Sormin 2079

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengatakan Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada (RSUD BNH), di Kota Baru Jati Agung, Lampung Selatan, siap beroperasi dan melayani masyarakat. Rumah sakit bertipe C ini, memiliki 104 kamar pasien, enam dokter umum, 34 perawat, 70 petugas kesehatan, dan masing-masing satu dokter spesialis anak, kandungan, anestesi, bedah, dan penyakit dalam.

Kemudian, dilayani 19 bidan, dua apoteker, tiga tenaga kefarmasian, satu sanitarian, tiga nutrisionis, dan dua analis laboratorium. "Kehadiran RSUD BNH merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan kesehatan. RSUD ini tanpa kelas. Artinya seluruh pembiayaannya diklaim sebagai pasien kelas III, namun pelayanan dan fasilitasnya setara kelas I," kata Gubernur Ridho, di Bandar Lampung, Rabu (6/9/2017).

Rumah sakit yang berdiri di tanah seluas 20 ribu hektare ini memiliki luas bangunan 9.915 m2. Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan kehadiran rumah sakit ini dapat mendukung program unggulan bidang pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD Abdul Moeloek dan RS Jiwa Lampung Pesawaran.

Pada bagian lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan arahan kepada jajaran kesehatan pada rapat persiapan peresmian RSUD BNH, Selasa (5/9/2017), mengatakan pembangunan RSUD BNH merupakan program unggulan Gubernur Ridho Ficardo dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Pasalnya, pada 2011 Provinsi Lampung memiliki 3.852 tempat tidur.

Idealnya, jumlah tempat tidur yang harus dimiliki satu berbanding 1.500. Jadi, jika jumlah penduduk Lampung 9 juta jiwa, idealnya memiliki lebih dari 5.251 tempat tidur. Dengan dasar inilah Pemerintah Provinsi Lampung membangun rumah sakit.

"Targetnya, mempermudah akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan, meningkatkan mutu, dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit," kata Reihana.

Operasional rumah sakit ini, kata Reihana, berdasarkan Surat Izin Bupati Lampung Selatan Nomor 445/3024/Iv.03/2016 tentang Pemberian Izin Operasional dan Penetapan Kelas Kepada RSUD BNH yang berlaku untuk lima tahun. Fasilitas yang tersedia antara lain unit rawat jalan spesialis anak, bedah, penyakit dalam, kandung, dan gigi. Selain itu, terdapat unit rawat inap, gawat darurat, kebidanan, perinatologi, ICU, laboratorium, radiologi, gizi, laundry, farmasi, dan haemodialisa. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved