JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kadernya yang terpilih menjadi kepala daerah tidak mengikuti pembekalan atau retreat yang dilakukan oleh pemerintah di Magelang, Jawa Tengah. Adapun surat tersebut tertuang dengan dengan nomor surat 7294/IN/DPP/II/2025. Tertanggal 20 Februari 2025.
Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan isi surat yang ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri tersebut. "Betul," kata Guntur Romli saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (20/2/2025).
Dalam surat yang beredar, tertuang arahan kepada seluruh kepala daerah diusung oleh PDIP dilarang untuk mengikuti retreat yang akan digelar mulai 21 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025. “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat tersebut pada Kamis (20/2/2025) malam.
Kemudian, untuk para kepala daerah yang telah melakukan perjalanan ke Magelang untuk segera berhenti dan menunggu arahan selanjutnya yang akan diberikan langsung orlg Megawati. "Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," tutupnya.
Surat tersebut diduga berkaitan dengan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan penghalangan penyelidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai. Sehingga seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025). Penahanan dilakukan usai Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam.
Hasto terpantau mengenakan rompi oranye yang menandakan dirinya menjadi tahanan KPK. Selain itu, kedua tangan Hasto juga terborgol. Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
Ini pikiran saya sebagai orang awam, masalah Hasto dipanggil oleh KPK, klo dia memang benar tidak terbukti bersalah sesuai hati yg bersih kenapa dia tidak menuntut KPK ya?
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
351
Bandar Lampung
1020
144
22-Feb-2025
124
22-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia